News

Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha: Makan Jadi Buru-buru

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Juli 2021 - 13:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat (dine in) saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 menuai komentar para pengusaha warung makan. Mereka pun mempertanyajakn kejelasan dari aturan tersebut.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti, 44, menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif. "Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta, Senin.

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Selain itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Satpol PP DIY Temukan 149 Tempat Usaha Melanggar Aturan

Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.

Hal senada juga diucapkan Mujiati, 52, selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.

Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati seraya menambah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, cairan "handsanitizer", dan lainnya.

Mujiati berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Tak Hanya Melayani Pernikahan Muslim, KUA Tengah Dirancang Bisa Layani Umat Semua Agama
Pengesahan Revisi UU Desa Kian Dekat, Masa Jabatan Lurah dan Kades Jadi 8 Tahun
Tok! Nomenklatur Libur Isa Al Masih Berubah Jadi Yesus Kristus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Setujui LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023, DPRD Klaten Beri Catatan Kritis
  2. Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Berdemokrasi
  3. Ayo Galakkan PSN, Teror DBD di Kecamatan Sukoharjo Kian Mengganas
  4. Terkuak! Ternyata Ini Alasan Suami di Semarang Tega Tusuk Istri Siri

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting