News

Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 26 Juli 2021 - 14:47 WIB
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO - Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai saksi.

Politikus Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Selain Azis tim jaksa juga akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robun Pattuju. Stepanus diketaui ikut terjerat dalam perkara ini.

"Tim jaksa sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7/2021), diantaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/7/2021).

Ali mengatakan Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan tersebut.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Syahrial adalah terdakwa penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.

Baca juga: Asosiasi RS Swasta Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Turun

Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Syahrial dan M Azis Syamsudin, dalam pertemuan itu, membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.

Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Suap Penyidik

Sebelumya, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Dituding Terima Suap dari Perusaan asal Jerman SAP, MRT Jakarta Berikan Penjelasan Ini
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jokowi: Putusan MK Bukti Presiden dan Pemerintah Tak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
  2. Ketua DPC PDIP Karanganyar Terganggu dengan Manuver Pj. Bupati Timotius
  3. Dua Helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak Tewas
  4. 10 Tahun Jr. NBA di Indonesia Ekspansi Program

Berita Terbaru Lainnya

Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah