News

PSHK UII Kritik Produk Hukum Penanganan Covid-19

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 26 Juli 2021 - 14:27 WIB
Lalu lintas kendaraan di Bantul pada Minggu (11/7/2021) dalam masa PPKM Darurat cenderung lengang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkritik produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang.

Aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 yang kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 dinilai tidak terdapat dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi.

Kepala Bidang Riset PSHK FH UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan jika Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal adanya istilah PPKM. Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk tindakan, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Di sisi lain, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah, seperti misalnya Instruksi Gubernur DIY No. 17/2021 tentang PPKM Darurat dan sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemda. "Beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan PPKM mengakibatkan dampak yang problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat. "Tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.

PSHK FH UII meminta pemerintah untuk kembali mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam penanganan Covid-19.

“Kemudian, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Catat! Vaksinasi Covid-19 Gratis Hanya Berlaku untuk Kelompok Rentan
Kasus Covid-19 Bantul Kembali Meningkat, Dinkes Bantul Imbau Terapkan Prokes
Kemenkes Deteksi Ada 41 Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia
Kasus Covid-19 di Sleman Meningkat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bandara Adi Soemarmo Layani 68.804 Penumpang selama Lebaran 2024
  2. Okupansi Hotel di Boyolali Naik saat Libur Lebaran, Terisi 100% selama 3 Hari
  3. Waspada Kejahatan Digital Modus Impersonation! Ini Cara Mengenalinya
  4. 1.923 PPPK Pemkab Badung Bali Hasil Seleksi 2023 Terima SK Pengangkatan

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan