News

Bukan Uang Pensiun, Pegawai KPK yang Dipecat Hanya Dapat Tunjangan Hari Tua

Penulis: Newswire
Tanggal: 21 September 2021 - 13:17 WIB
Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Ali menjelaskan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," papar Ali.

Menurut Ali, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom No.2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Baca juga: Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi

"Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," jelasnya.

Ali menyebut, pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas serta jasa.

"Dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Tindaklanjuti Pengajuan Kabupaten Antikorupsi, KPK Meninjau Kulonprogo
Terkait Perkara TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK
Dua Hakim Agung dan Panitera Mahakamah Agung Dipanggil KPK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Calon Pengantin Merapat! Wedding Expo Laras Asri Salatiga Kembali Digelar
  2. Breaking News! Banjir Melanda Kelurahan Sumber Solo
  3. Begini Persiapan Dishub Wonogiri untuk Sambut Pemudik Lebaran 2024
  4. Ngabuburide Seru Berkonsep Fashion Urban City Rolling Naik Honda Stylo 160

Berita Terbaru Lainnya

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024