News

Solusi Anies untuk Masyarakat yang Sudah Vaksin tapi Sertifikat Belum Muncul

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 23 September 2021 - 12:47 WIB
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. - Bisnis/Rio Sandy Pradana

Harianjogja.com, JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir, apabila masih mengalami kendala terkait sertifikat vaksin.

Dikutip melalui instagram pribadi @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta ini menyebut terdapat sejumlah solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala masyarakat dengan sertifikat vaksinasi.

“Kamu [masyarakat] tak perlu khawatir, tetapi pastikan kamu sudah terdaftar dan periksa status sertifikat vaksinasimu secara berkala melalui aplikasi atau website PeduliLindungi,” tulisnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (23/9/2021).

Dalam postingan tersebut, dia menjelaskan apabila mengalami kendala sertifikat vaksin yang belum terbit, agar mendaftar dan menginput data diri dengan benar di PeduliLindungi, kemudian memeriksa status vaksinasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim laporan melalui email resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (dki@jakarta.go.id) dengan subjek Sertifikat Vaksin_Nama Lengkap dengan format:

•Nama lengkap:

•NIK:

•Lokasi dan tanggal vaksinasi:

•Jenis vaksin:

•No. batch vaksin:

•No. HP:

•Foto selfie dengan KTP:

•Tangkapan layar status sertifikat vaksinasi: di PeduliLindungi:

•Foto kartu vaksinasi:

•Status pemberian vaksinasi:

Jika masih terdapat kendala, silakan menghubungi saluran resmi PeduliLindungi melalui call center 119 ext 9 atau sertifikat@pedulilindungi.id dengan format yang serupa.

Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan, yakni masyarakat harus memastikan apakah nomor yang dihubungi sudah tepat. Hal ini demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.

Hal tersebut adalah upaya yang bisa dilakukan jika ada kendala dengan sertifikat vaksin seperti sertifikat vaksin belum terbit.

Namun, sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, masyarakat juga perlu memahami secara umum bahwa sertifikat vaksin akan muncul 7—10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin Covid-19.

Salah satu, alasan lain belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran masyarakat belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan, antara lain:

•Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui ponsel ataupun PC

•Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih ‘buat akun PeduliLindungi”

•Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi Covid-19

•Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP

•Akun PeduliLindungi berhasil dibuat dan sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Ribuan Anak di Tamanmartani Sleman Dijadwalkan Vaksinasi Booster Difteri
Ada Kasus Antraks, Ribuan Dosis Vaksin di BB Vet Wates Justru Tak Terpakai sampai Kedaluwarsa
Ratusan Ternak di Gayamharjo Sleman Mulai Divaksin Antraks

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
  2. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  3. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  4. Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia

Berita Terbaru Lainnya

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus