News

Solusi Anies untuk Masyarakat yang Sudah Vaksin tapi Sertifikat Belum Muncul

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 23 September 2021 - 12:47 WIB
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. - Bisnis/Rio Sandy Pradana

Harianjogja.com, JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir, apabila masih mengalami kendala terkait sertifikat vaksin.

Dikutip melalui instagram pribadi @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta ini menyebut terdapat sejumlah solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala masyarakat dengan sertifikat vaksinasi.

“Kamu [masyarakat] tak perlu khawatir, tetapi pastikan kamu sudah terdaftar dan periksa status sertifikat vaksinasimu secara berkala melalui aplikasi atau website PeduliLindungi,” tulisnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (23/9/2021).

Dalam postingan tersebut, dia menjelaskan apabila mengalami kendala sertifikat vaksin yang belum terbit, agar mendaftar dan menginput data diri dengan benar di PeduliLindungi, kemudian memeriksa status vaksinasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim laporan melalui email resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (dki@jakarta.go.id) dengan subjek Sertifikat Vaksin_Nama Lengkap dengan format:

•Nama lengkap:

•NIK:

•Lokasi dan tanggal vaksinasi:

•Jenis vaksin:

•No. batch vaksin:

•No. HP:

•Foto selfie dengan KTP:

•Tangkapan layar status sertifikat vaksinasi: di PeduliLindungi:

•Foto kartu vaksinasi:

•Status pemberian vaksinasi:

Jika masih terdapat kendala, silakan menghubungi saluran resmi PeduliLindungi melalui call center 119 ext 9 atau sertifikat@pedulilindungi.id dengan format yang serupa.

Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan, yakni masyarakat harus memastikan apakah nomor yang dihubungi sudah tepat. Hal ini demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.

Hal tersebut adalah upaya yang bisa dilakukan jika ada kendala dengan sertifikat vaksin seperti sertifikat vaksin belum terbit.

Namun, sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, masyarakat juga perlu memahami secara umum bahwa sertifikat vaksin akan muncul 7—10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin Covid-19.

Salah satu, alasan lain belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran masyarakat belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan, antara lain:

•Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui ponsel ataupun PC

•Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih ‘buat akun PeduliLindungi”

•Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi Covid-19

•Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP

•Akun PeduliLindungi berhasil dibuat dan sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
Masih Ada Penolakan, Kemenkes Beberkan Pentingnya Imunisasi Campak
Dokter Sebut Vaksinasi Jadi Pencegah Utama Campak
Lebih Menular dari Covid-19, Anak Perlu Imunisasi Campak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025