News

Bawa Kabur Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Penulis: Imam Yuda Saputra
Tanggal: 23 September 2021 - 19:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SALATIGA—Bandar arisan oline yang sempat menggegarkan publik Kota Salatiga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/9/2021). Perempuan berinisial R itu ditangkap setelah diduga membawa kabur uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial R itu.

BACA JUGA: Begini Perkembangan IPL Tol Jogja-YIA

“Iya ada satu tersangka terkait lelang arisan online yang ditangkap kemarin. Ditangkapnya di daerah Salatiga,” ujar Nanung kepada wartawan di Salatiga, Kamis (23/9/2021).

Nanung mengatakan saat ini kasus arisan online itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Penyidik akan memeriksa tersangka secara intensif untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Polres Salatiga juga akan menyelidiki pola yang dilakukan tersangka dalam menyelenggarakan lelang arisan online.

“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini semaksimal mungkin,” terangnya.

Sebelumnya, kasus lelang arisan online ini sempat menghebohkan publik di Kota Salatiga. Terlebih setelah banyak warga yang mengadu menjadi korban dan tertipu hingga miliaran rupiah.

Anggota yang tertipu ini pun sempat mendatangi rumah bandar tersebut di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, 16 Agustus lalu.

Namun, tersangka R telah kabur bersama pasangannya, B, yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.

Korban juga sempat mengadu ke Ditreskrimum Polda Jateng. Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban lelang arisan online di Salatiga yang mengadu ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Ketujuh orang itu yakni Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka. Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapat ganti rugi,” ujar kuasa hukum pelapor, M. Sofyan, kala itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Berita Terkait

Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
Diolah AI Wajah Bupati Banyumas Digunakan untuk Scamming, Ini Kata OJK
Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
Waspadai Penipuan Menggunakan Email Palsu Maskapai Penerbangan dan Bandara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Tegaskan Perang terhadap Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah Usulkan Dangdut Jadi Warisan Budaya Dunia
Banjir di Semarang, KAI Batalkan 16 Perjalanan KA, Ini Daftarnya
Libatkan PNS, Pengedar Vape Narkoba Ditangkap di Batam
Seperlima Pantai di Italia Diprediksi Tenggelam pada 2050
Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
Polisi Brasil Perangi Geng Narkoba di Rio de Janeiro, 64 Orang Tewas
Hamas Bantah Tudingan Israel Soal Serangan di Gaza
Korut Uji Coba Rudal Baru Jelang Kunjungan Presiden AS Donald Trump
Prakiraan Cuaca BMKG: Potensi Hujan Petir Terjadi Sejumlah Kota Besar