News

Bawa Kabur Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Penulis: Imam Yuda Saputra
Tanggal: 23 September 2021 - 19:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SALATIGA—Bandar arisan oline yang sempat menggegarkan publik Kota Salatiga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/9/2021). Perempuan berinisial R itu ditangkap setelah diduga membawa kabur uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial R itu.

BACA JUGA: Begini Perkembangan IPL Tol Jogja-YIA

“Iya ada satu tersangka terkait lelang arisan online yang ditangkap kemarin. Ditangkapnya di daerah Salatiga,” ujar Nanung kepada wartawan di Salatiga, Kamis (23/9/2021).

Nanung mengatakan saat ini kasus arisan online itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Penyidik akan memeriksa tersangka secara intensif untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Polres Salatiga juga akan menyelidiki pola yang dilakukan tersangka dalam menyelenggarakan lelang arisan online.

“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini semaksimal mungkin,” terangnya.

Sebelumnya, kasus lelang arisan online ini sempat menghebohkan publik di Kota Salatiga. Terlebih setelah banyak warga yang mengadu menjadi korban dan tertipu hingga miliaran rupiah.

Anggota yang tertipu ini pun sempat mendatangi rumah bandar tersebut di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, 16 Agustus lalu.

Namun, tersangka R telah kabur bersama pasangannya, B, yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.

Korban juga sempat mengadu ke Ditreskrimum Polda Jateng. Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban lelang arisan online di Salatiga yang mengadu ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Ketujuh orang itu yakni Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka. Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapat ganti rugi,” ujar kuasa hukum pelapor, M. Sofyan, kala itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Berita Terkait

Akun Logistik Palsu Menipu, Kerugian Tembus Triliunan
Perempuan Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Setelah Tipu Pejabat DPR
Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Masuk Kantor Berseragam dan Bawa SK
Korban Dana Syariah Indonesia Bisa Mengadu ke LPSK, Ini Caranya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Drama Penembakan di Washington Hilton, Presiden Trump Dievakuasi
25 Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Madinah
Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
DPR Minta Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Diusut Tuntas
Iran Tahan Dua Kapal di Selat Hormuz, Dunia Waspada
Menlu Turki Sebut Israel Jadi Ancaman Global, Ini Alasannya
Pemerintah Tahan Pajak Baru, Prioritaskan Daya Beli
Persagi Siapkan Sertifikasi Pengawas Gizi untuk MBG
MA Minta Aparat Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi, Ini Tujuannya