News

Bawa Kabur Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Penulis: Imam Yuda Saputra
Tanggal: 23 September 2021 - 19:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SALATIGA—Bandar arisan oline yang sempat menggegarkan publik Kota Salatiga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/9/2021). Perempuan berinisial R itu ditangkap setelah diduga membawa kabur uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial R itu.

BACA JUGA: Begini Perkembangan IPL Tol Jogja-YIA

“Iya ada satu tersangka terkait lelang arisan online yang ditangkap kemarin. Ditangkapnya di daerah Salatiga,” ujar Nanung kepada wartawan di Salatiga, Kamis (23/9/2021).

Nanung mengatakan saat ini kasus arisan online itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Penyidik akan memeriksa tersangka secara intensif untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Polres Salatiga juga akan menyelidiki pola yang dilakukan tersangka dalam menyelenggarakan lelang arisan online.

“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini semaksimal mungkin,” terangnya.

Sebelumnya, kasus lelang arisan online ini sempat menghebohkan publik di Kota Salatiga. Terlebih setelah banyak warga yang mengadu menjadi korban dan tertipu hingga miliaran rupiah.

Anggota yang tertipu ini pun sempat mendatangi rumah bandar tersebut di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, 16 Agustus lalu.

Namun, tersangka R telah kabur bersama pasangannya, B, yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.

Korban juga sempat mengadu ke Ditreskrimum Polda Jateng. Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban lelang arisan online di Salatiga yang mengadu ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Ketujuh orang itu yakni Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka. Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapat ganti rugi,” ujar kuasa hukum pelapor, M. Sofyan, kala itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Berita Terkait

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan
Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Menipu dan Memeras Warga Rp14 Jutaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Koperasi Kembali Terjadi di Solo, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Nasabah Koperasi BLN yang Meninggal Bertambah, Anggota Buka Donasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat