News

Bawa Kabur Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Penulis: Imam Yuda Saputra
Tanggal: 23 September 2021 - 19:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SALATIGA—Bandar arisan oline yang sempat menggegarkan publik Kota Salatiga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/9/2021). Perempuan berinisial R itu ditangkap setelah diduga membawa kabur uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial R itu.

BACA JUGA: Begini Perkembangan IPL Tol Jogja-YIA

“Iya ada satu tersangka terkait lelang arisan online yang ditangkap kemarin. Ditangkapnya di daerah Salatiga,” ujar Nanung kepada wartawan di Salatiga, Kamis (23/9/2021).

Nanung mengatakan saat ini kasus arisan online itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Penyidik akan memeriksa tersangka secara intensif untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Polres Salatiga juga akan menyelidiki pola yang dilakukan tersangka dalam menyelenggarakan lelang arisan online.

“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini semaksimal mungkin,” terangnya.

Sebelumnya, kasus lelang arisan online ini sempat menghebohkan publik di Kota Salatiga. Terlebih setelah banyak warga yang mengadu menjadi korban dan tertipu hingga miliaran rupiah.

Anggota yang tertipu ini pun sempat mendatangi rumah bandar tersebut di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, 16 Agustus lalu.

Namun, tersangka R telah kabur bersama pasangannya, B, yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.

Korban juga sempat mengadu ke Ditreskrimum Polda Jateng. Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban lelang arisan online di Salatiga yang mengadu ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Ketujuh orang itu yakni Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka. Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapat ganti rugi,” ujar kuasa hukum pelapor, M. Sofyan, kala itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Berita Terkait

UGM Tegaskan Kampus Tak Punya Sangkut Paut dengan Dosen yang Terlibat Penggelapan Uang
Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap, Sediakan Jasa dari Calon Pengantin hingga Orang Tua Palsu Ditangkap
Ratusan Hotel di Jepang Jadi Korban Penipuan lewat Booking.com
Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bolone Ilyas Gelar Nonbar Timnas Vs Korsel Nanti Malam, Ini Lokasinya
  2. BSI Gelontorkan Rp180 Miliar Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
  3. 287 Wisudawan ISI Solo Dilepas, Ini Pesan Rektor
  4. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sragen Kamis 25 April 2024

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM