News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
Konflik Laut Hitam Memanas: Ukraina Klaim Hancurkan Kapal Selam
KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
Pramono Pastikan Pedagang Kramat Jati Tetap Berjualan
Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol
KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
Buntut Ujaran Kebencian, Resbob Dipecat dari GMNI dan DO dari UWKS