News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Pemkot Jogja Kejar Kenaikan Skor MCP untuk Penguatan Antikorupsi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
BPJN Aceh Bangun Jembatan Sementara Pulihkan Akses Banjir Bandang
Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
Jogja Paling Diminati dalam Prediksi Mobilitas Nataru 2025
Rapat Paripurna Setujui RUU PSDK sebagai Usul Inisiatif DPR RI
4.271 Warga Dievakuasi, Basarnas Masih Cari 62 Korban Aceh
Mahasiswa Korban Bencana Dapat Pembebasan UKT hingga 2 Semester
Aksi Panggul Beras Dikritik, Zulhas Tetap Prioritaskan Bantuan
Cuaca Nataru 2025 Diprediksi Ekstrem, BMKG Keluarkan Peringatan
BNPB Kirim 56 Ton Bantuan ke Tiga Provinsi Sumatera