News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
Prabowo Ajak MUI Bersatu Perangi Korupsi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menkop Resmikan Produk UMKM HIPMI DIY Masuk Gerai KDKMP
Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
BPBD Catat 43 Bangunan Dampak Gempa di Pacitan Jatim
Presiden Prabowo ke Malang Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU
Jimly: Adies Kadir Sah Jadi Hakim MK Tapi Ini Persoalan Etika
Siklon Penha Picu Banjir dan Longsor di Filipina, 8 Orang Meninggal
HPN 2026, PWI Dorong Regenerasi Wartawan Perempuan
Prabowo Ajak MUI Bersatu Perangi Korupsi
Baznas Umumkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp50 Ribu, Ini Penjelasannya