News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Balita Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 RS di Madiun, Polisi Selidiki
DPR Siapkan Command Center untuk Konflik Agraria, Ini Tujuannya
Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
Haji 2026: Lansia dan Difabel Dapat Kursi Bisnis