News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Al-Aqsa Ditutup 4 Pekan, Muslim Dilarang Salat Jumat
Bos Rokok HS Umrahkan 150 Karyawan, Siapkan Mess Khusus Difabel
6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
Sekolah Libur MBG Ikut Libur, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Muncul Wacana Tak Bayar THR Bisa Masuk Ranah Pidana
Ratusan Gempa Guncang Sulawesi Utara, Banyak yang Tak Terasa
Dua Letusan Pagi Ini Semeru Semburkan Abu Hingga 1 Kilometer
Kasus Dokter Meninggal Picu Penelusuran Campak di Cianjur
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute