News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Kasus Suap Bekasi, KPK Periksa Sopir Ayah Bupati

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Crane Proyek Kereta Cepat Thailand Ambruk, Kereta Terbelah 28 Tewas
Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional
Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
Banjir Rendam 25 Desa di Kudus, Lebih 48 Ribu Warga Terdampak
Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati Yoon Suk Yeol
Petugas Haji Diingatkan Disiplin, Menhaj: Anda Wakil Negara