News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek
Kaesang Ingin Jadi Ketum PSI Lagi, Jokowi Mengaku Tak Percaya Diri
Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp100 Triliun per Tahun, 25 Pemilik Merek Diperiksa Petugas
TikTok Minta Platform Digital Berbasis Konten Pengguna Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran
Polisi Bongkar Praktik Sindikat Jual Beli Bayi dari Bandung ke Singapura, Dihargai hingga Rp16 Juta per Bayi
Siswa Bisa Mendaftar Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Caranya
Pemilihan Calon Ketum PSI Dilakukan dengan Voting Online, Bro Ron: Kaesang Bisa Saja Kalah
Polisi Bandara Soetta Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink