News

Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 23 September 2021 - 21:37 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf Publik

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pengungsi Bencana Sumatera Bakal Terima BLT Minimal Rp8 Juta
Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kamis Ini
Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
Mendagri Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Digelar Sederhana
Natal 2025, KPK Pastikan Hak Ibadah 12 Tahanan Terpenuhi
Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Polisi Tetapkan Dokter Detektif sebagai Tersangka UU ITE
Kardinal Suharyo Dijadwalkan Pimpin Misa Pontifikal Natal di Katedral