News

Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Apa Tugas dan Kewenangan Megawati?

Penulis: Ithamar Yaomi DC
Tanggal: 13 Oktober 2021 - 21:37 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. - Dok.PDIP

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/10/2021). 

Presiden Jokowi memulai pelantikan Dewan Pengarah BRIN dengan pengambilan sumpah. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (13/10/2021).

Posisi tersebut akan membuat Presiden Ke-5 RI ini menjadi Ketua Dewan Pengarah di dua Badan sekaligus, yaitu ketua dewan pengarah BRIN dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Untuk diketahui, Pelantikan Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP sebelumnya dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/3/2018).

Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Berikut fungsi dan kewenangan Dewan Pengarah BRIN yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana," tulis pasal 7 ayat (3) Perpres No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.

Untuk memberikan dukungan teknis dan admrnistratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Maruarar Sirait Keluar dari PDIP: Saya Pilih Mengikuti Langkah Jokowi
Soal Umpatan Prabowo Ndasmu Etik, Pakar: Bisa Merusak Citra Pribadi
Politikus Muda PSI, Raden Stevanus: Semua Pihak Harus Menghargai Keistimewaan DIY
Gibran Dinilai Sosok Pembawa Kepentingan Generasi Muda

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDIP, Presiden Jokowi Bilang Begini
  2. Politeknik Indonusa Surakarta Kini Punya Prodi Sarjana Terapan Bisnis Manajemen
  3. Sebagian Besar Siswa SMP Solo Alami Kekerasan, Teguh Prakosa Keliling Sekolah
  4. Teguh Prakosa Menjaga Kesehatan Mental Siswa dengan Kunjungi Sekolah di Solo

Berita Terbaru Lainnya

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan