News

Aduan Pinjol Capai 19.711 Kasus, Data Pribadi Korban Diancam Disebar

Penulis: Aziz Rahardyan
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan terhadap penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. 

Sebanyak 47,03 persen dari total kasus atau 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang. 

OJK mencatat bahwa setidaknya ada empat isu aduan berat yang paling banyak dilaporkan, yang notabene dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Pertama, pencairan dana atau pinjaman tanpa persetujuan pemohon. Kedua, ancaman penyebaran data pribadi. Ketiga, penagihan kepada seluruh kontak HP (milik korban) dengan teror atau intimidasi. Terakhir, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

"Kebutuhan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Ciri-cirinya menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, dan teror atau intimidasi," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021). 

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Adapun, sejak 2018 sampai 2021, OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Satgas Waspada Investasi mencapai 3.516 entitas. Tepatnya, pada 2018 mencapai 404 platform, pada 2019 mencapai 1.493 platform, pada 2020 mencapai 1.026 platform, dan pada periode berjalan telah mencapai 593 platform. 

OJK mencatat setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri. 

Adapun, dari sisi korban, tingkat literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah terbesar, misalnya abai terhadap pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahaya pinjol, selain itu ditambah adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KPK Kantongi Identitas Pelaku Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Kasus Suap Pajak Jakut, KPK Minta Ditjen Pajak Berbenah
KSPI Protes UMP 2026, DPR dan Kemenaker Digeruduk Hari Ini
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Resmi Banding Putusan Isa
Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR
Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda
Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
155 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi Akibat Banjir
Balita Tewas dalam Mesin Cuci di Jepang, Ayah Ditangkap