News

Aduan Pinjol Capai 19.711 Kasus, Data Pribadi Korban Diancam Disebar

Penulis: Aziz Rahardyan
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan terhadap penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. 

Sebanyak 47,03 persen dari total kasus atau 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang. 

OJK mencatat bahwa setidaknya ada empat isu aduan berat yang paling banyak dilaporkan, yang notabene dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Pertama, pencairan dana atau pinjaman tanpa persetujuan pemohon. Kedua, ancaman penyebaran data pribadi. Ketiga, penagihan kepada seluruh kontak HP (milik korban) dengan teror atau intimidasi. Terakhir, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

"Kebutuhan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Ciri-cirinya menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, dan teror atau intimidasi," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021). 

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Adapun, sejak 2018 sampai 2021, OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Satgas Waspada Investasi mencapai 3.516 entitas. Tepatnya, pada 2018 mencapai 404 platform, pada 2019 mencapai 1.493 platform, pada 2020 mencapai 1.026 platform, dan pada periode berjalan telah mencapai 593 platform. 

OJK mencatat setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri. 

Adapun, dari sisi korban, tingkat literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah terbesar, misalnya abai terhadap pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahaya pinjol, selain itu ditambah adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Banyak Aduan, OJK Turut Terlibat Atur Bunga Pinjol
Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Akses Semakin Mudah Jadi Peluang Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol hingga Galbay

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. STY Instruksikan Garuda Muda Bombardir Pertahanan Australia sejak Awal
  2. Kejam! Serlina Dirampok Lalu Dibunuh: Sepeda Motor, HP dan THR Rp5 Juta Raib
  3. Seorang Lansia Asal Sukoharjo Meninggal saat Mengemudikan Mobil di Solo
  4. Silaturahmi Idulfitri, Dirut Semen Gresik Ajak Karyawan dan Mitra Tetap Kompak

Berita Terbaru Lainnya

Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara