News

Aduan Pinjol Capai 19.711 Kasus, Data Pribadi Korban Diancam Disebar

Penulis: Aziz Rahardyan
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan terhadap penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. 

Sebanyak 47,03 persen dari total kasus atau 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang. 

OJK mencatat bahwa setidaknya ada empat isu aduan berat yang paling banyak dilaporkan, yang notabene dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Pertama, pencairan dana atau pinjaman tanpa persetujuan pemohon. Kedua, ancaman penyebaran data pribadi. Ketiga, penagihan kepada seluruh kontak HP (milik korban) dengan teror atau intimidasi. Terakhir, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

"Kebutuhan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Ciri-cirinya menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, dan teror atau intimidasi," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021). 

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Adapun, sejak 2018 sampai 2021, OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Satgas Waspada Investasi mencapai 3.516 entitas. Tepatnya, pada 2018 mencapai 404 platform, pada 2019 mencapai 1.493 platform, pada 2020 mencapai 1.026 platform, dan pada periode berjalan telah mencapai 593 platform. 

OJK mencatat setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri. 

Adapun, dari sisi korban, tingkat literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah terbesar, misalnya abai terhadap pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahaya pinjol, selain itu ditambah adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun
Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman
Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menteri Korsel Mundur Imbas Skandal Dana Gereja Unifikasi
Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Prabowo Tinjau Kayu Gelondongan Dampak Banjir di Aceh Tamiang
Daftar Terbaru Tarif Tol Trans Jawa Setelah Diskon Nataru
Mendagri Terbitkan SE Atur Bantuan dan Anggaran Penanganan Bencana
Warga Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Pulang Setelah Banjir
Pemicu Kebakaran Terra Drone Ternyata Baterai Drone yang Jatuh
Superflu Melonjak di Inggris, Sekolah Ditutup Waspada Virus
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru karena Kelalaian
Presiden Pastikan Rumah Korban Bencana di Sumatera-Aceh Dibangun Ulang