News

Aduan Pinjol Capai 19.711 Kasus, Data Pribadi Korban Diancam Disebar

Penulis: Aziz Rahardyan
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan terhadap penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. 

Sebanyak 47,03 persen dari total kasus atau 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang. 

OJK mencatat bahwa setidaknya ada empat isu aduan berat yang paling banyak dilaporkan, yang notabene dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. 

Pertama, pencairan dana atau pinjaman tanpa persetujuan pemohon. Kedua, ancaman penyebaran data pribadi. Ketiga, penagihan kepada seluruh kontak HP (milik korban) dengan teror atau intimidasi. Terakhir, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

"Kebutuhan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Ciri-cirinya menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, dan teror atau intimidasi," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021). 

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Adapun, sejak 2018 sampai 2021, OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Satgas Waspada Investasi mencapai 3.516 entitas. Tepatnya, pada 2018 mencapai 404 platform, pada 2019 mencapai 1.493 platform, pada 2020 mencapai 1.026 platform, dan pada periode berjalan telah mencapai 593 platform. 

OJK mencatat setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri. 

Adapun, dari sisi korban, tingkat literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah terbesar, misalnya abai terhadap pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahaya pinjol, selain itu ditambah adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun
Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman
Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Penangkapan Maduro Jadi Alarm Ketahanan Nasional Negara Berkembang
Thom Haye Sebut Keluarganya Dapat Ancaman Pembunuhan
DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangka OTT KPK
Pakar: Indonesia Waspadai Eskalasi ASVenezuela
Ledakan Pipa Gas TGI Rusak Lima Rumah Warga
Prabowo Matangkan Transformasi Industri Tekstil dan Otomotif
Pria Tabrakkan Diri ke Feeder Trans Semarang, Ini Kronologinya
Inggris Bahas Opsi Penempatan Pasukan NATO di Greenland
Mendagri Beri Tenggat 3 Hari Data Rumah Rusak Pascabencana
Bulog Siapkan Pembayaran Digital Gabah Petani Rp6.500 per Kilogram