News

SWI Ungkap Ada Pinjol Legal yang Diam-Diam Jalankan Pinjol Ilegal

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Harianjogja.com, JAKARTA -Pinjaman Online (pinjol) legal disebut ada yang diam-diam melakukan pinjaman secara ilegal. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. 

Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun
Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman
Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Banjir Sumatera, Medan Tetapkan Darurat Bencana, Ribuan Mengungsi
Terkait Konflik di PBNU, Begini Respons Cak Imin
Korban Bencana di Sumatera Utara Naik Jadi 127 Orang
Kecelakaan Beruntun di Karawang Melibatkan 13 Kendaraan, 2 Orang Tewas
Mogok Kerja Black Friday, 3.000 Pekerja Amazon Tuntut Upah Layak
IKN Bangun PLTS Rp900 Miliar, Wujudkan Energi Bersih
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Terseret Banjir di Pidie Jaya Aceh
Serangan Israel di Beit Jinn Tewaskan 10 Warga Suriah, Turki Mengecam
TNI AU Drop Logistik ke Daerah Terisolasi di Sibolga
Jumlah Korban Bencana Agam Bertambah: 86 Tewas dan 88 Hilang