News

SWI Ungkap Ada Pinjol Legal yang Diam-Diam Jalankan Pinjol Ilegal

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Harianjogja.com, JAKARTA -Pinjaman Online (pinjol) legal disebut ada yang diam-diam melakukan pinjaman secara ilegal. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. 

Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal
Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY
Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur