News

SWI Ungkap Ada Pinjol Legal yang Diam-Diam Jalankan Pinjol Ilegal

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Harianjogja.com, JAKARTA -Pinjaman Online (pinjol) legal disebut ada yang diam-diam melakukan pinjaman secara ilegal. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. 

Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Banyak Aduan, OJK Turut Terlibat Atur Bunga Pinjol
Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Akses Semakin Mudah Jadi Peluang Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol hingga Galbay

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. PKS Buka Peluang Poros Ketiga Pilkada Solo 2024
  2. Ada Aturan Baru terkait Polemik KomandanTe, 5 Caleg PDIP Wonogiri Tetap Mundur
  3. MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM
  4. Setelah 10 Bulan, Polisi Sragen Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel di Sambirejo

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting