News

SWI Ungkap Ada Pinjol Legal yang Diam-Diam Jalankan Pinjol Ilegal

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Harianjogja.com, JAKARTA -Pinjaman Online (pinjol) legal disebut ada yang diam-diam melakukan pinjaman secara ilegal. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. 

Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia Siap Mediasi AS-Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Ketegangan Iran-Israel, CENTCOM Tak Beri Keterangan
Serangan Israel Hantam Sekolah di Iran, 40 Orang Tewas
Saudi Kecam Agresi Iran ke Negara Teluk dan Yordania
Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
Operasi Ketupat 2026, Polri Usung Tagline Mudik Aman
Iran Pastikan Presiden Pezeshkian Sehat Usai Serangan AS-Israel
Iran Tuduh AS dan Israel Langgar Piagam PBB, Siapkan Balasan
Trump Umumkan Operasi Militer AS di Iran, Tegaskan Ancaman Nuklir
PM Malaysia Sebut Serangan Israel ke Iran Picu Risiko Bencana Dunia