News

Polisi Buru Pelaku Pinjol Ilegal di Jogja yang Meneror Korban

Penulis: Newswire
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 20:37 WIB
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, BANDUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Anak Mensos Risma Sebut Ibunya Memang Tukang Marah

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal
Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY
Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar

FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar

News | 3 hours ago
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang