News

Polisi Buru Pelaku Pinjol Ilegal di Jogja yang Meneror Korban

Penulis: Newswire
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 20:37 WIB
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, BANDUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Anak Mensos Risma Sebut Ibunya Memang Tukang Marah

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Info Ayatollah Mojtaba Khamenei
Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Bukan karena Perang, Ini Alasan TNI Terapkan Status Siaga 3
BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
Laporan Media Inggris Sebut Mojtaba Khamenei Koma, Fakta Belum Terkuak
18 Maret Jadi Tanggal Favorit Mudik Kereta dari Jakarta
Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Air Keras Aktivis KontraS