News

Satgas Waspada Investasi Tindak 3.515 Pinjol Ilegal Selama 3 Tahun Terakhir

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 18:57 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing. - Bisnis/Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengklaim menindak 3.515 penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal selama tiga tahun terakhir sejak 2018.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ribuan penyelenggara pinjol tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan langsung ditindak tegas dengan cara dibubarkan.

Tongam mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan menelusuri seluruh pinjol yang terlibat perbuatan melawan hukum.

"Sejak 2018 sampai sekarang, Satgas Waspada Investasi kami sudah menindak 3.515 pinjol ilegal," kata Tongam kepada Bisnis, Jumat (15/10/2021).

Menurut Tongam, SWI selalu berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Tongam menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Kepolisian kini semakin mudah, mengingat anggota SWI juga ada yang bertugas di Korps Bhayangkara.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak pinjol ilegal yang meresahkan ini," ujarnya.

Tongam juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak pinjol ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.

Dia mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam tengah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," ujar Tongam.

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian. Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Stabil di Periode Transisi Regulasi, Easycash Tunjukkan Konsistensi Pertumbuhan di 2024 dan Komitmen Kepatuhan Jangka Panjang
Credit Scoring Berpengaruh pada Masa Depan Mahasiswa
OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
2 Warga Palestina Tewas Diserah Penghuni Pemukiman Ilegal Israel
Indonesia dan Australia Bertemu Bahas Ekspor-Impor Produk Halal
Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina
Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia
Presiden Prabowo Bertemu Komisi Eropa hingga Raja Belgia Philippe
Megawati Soekarnoputri Disuguhi Menu Racikan Food Blogger Dianxi Xiaoge
Viral Ridwan Kamil Protes Akibat Super Air Jet Delay 10 Jam, Bandara Ngurah Rai Klaim Bukan Akibat Pengaspalan Runway
Kemenhub Ingatkan Bermain Layangan di Sekitar Bandara Sangat Membahayakan Penerbangan