News

Jokowi Diingatkan untuk Tepati Janji Revisi UU ITE

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 23:17 WIB
Ilsutrasi - Freepik

Hariajogja.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunaikan janjinya merevisi UU ITE.

“Keseriusan pemerintah patut ditunggu dalam mengatasi berbagai pasal karet di UU ITE. Surat presiden dan draf revisi UU ITE blm pemerintah serahkan kpd DPR. Pemberian amnesti kpd dosen Univ Syiah Kuala, Banda Aceh kembali menguatkan ada penegakan hukum yang keliru dlm penerapan UU ini,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, revisi UU ITE semakin mendesak karena SKB pedoman penerapan penanganan UU ITE tidak bisa menghalau pemidanaan dengan UU ITE.

Data dari Paguyuban Korban UU ITE memperlihatkan, sampai saat ini ada 23 kasus bertentangan dgn UU ITE yg proses hukumnya tetap dijalankan,” cuitnya kemudian.

Mardani memerinci, 18 kasus di antaranya kini di tahap penyelidikan serta penyidikan, sedangkan 5 sisanya sudah masuk ke tahap persidangan.

Dengan fakta tersebut, kata Mardani, revisi UU ITE harus disegerakan karena penafsiran aparat kerap subyektif dan cenderung menjadikannya alat mengriminalisasi korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui draft pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun, draft pedoman implementsi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.

Menurut Jokowi, revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake
11 Mahasiswa Ajukan Pencabutan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE ke MK
Polisi Selidiki Codeblu Terkait Pelanggaran ITE
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina
Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia
Presiden Prabowo Bertemu Komisi Eropa hingga Raja Belgia Philippe
Megawati Soekarnoputri Disuguhi Menu Racikan Food Blogger Dianxi Xiaoge
Viral Ridwan Kamil Protes Akibat Super Air Jet Delay 10 Jam, Bandara Ngurah Rai Klaim Bukan Akibat Pengaspalan Runway
Kemenhub Ingatkan Bermain Layangan di Sekitar Bandara Sangat Membahayakan Penerbangan
Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang