News

Jokowi Diingatkan untuk Tepati Janji Revisi UU ITE

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 23:17 WIB
Ilsutrasi - Freepik

Hariajogja.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunaikan janjinya merevisi UU ITE.

“Keseriusan pemerintah patut ditunggu dalam mengatasi berbagai pasal karet di UU ITE. Surat presiden dan draf revisi UU ITE blm pemerintah serahkan kpd DPR. Pemberian amnesti kpd dosen Univ Syiah Kuala, Banda Aceh kembali menguatkan ada penegakan hukum yang keliru dlm penerapan UU ini,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, revisi UU ITE semakin mendesak karena SKB pedoman penerapan penanganan UU ITE tidak bisa menghalau pemidanaan dengan UU ITE.

Data dari Paguyuban Korban UU ITE memperlihatkan, sampai saat ini ada 23 kasus bertentangan dgn UU ITE yg proses hukumnya tetap dijalankan,” cuitnya kemudian.

Mardani memerinci, 18 kasus di antaranya kini di tahap penyelidikan serta penyidikan, sedangkan 5 sisanya sudah masuk ke tahap persidangan.

Dengan fakta tersebut, kata Mardani, revisi UU ITE harus disegerakan karena penafsiran aparat kerap subyektif dan cenderung menjadikannya alat mengriminalisasi korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui draft pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun, draft pedoman implementsi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.

Menurut Jokowi, revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan dari Perusahaan Pers Bisa Dipidana
Terduga Pengancam Penembak Anies di Kutai Timur Menyerahkan Diri
Soal Revisi Kedua UU ITE, Menkominfo: Untuk Menjaga Ruang Digital yang Sehat
Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
  2. Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
  3. From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
  4. Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang