News

Bareskrim Polri Bentuk Dua Tim Khusus untuk Tumpas Pinjol Ilegal di Indonesia

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 10:57 WIB
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan bahwa dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

"Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal.

Dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," kata Helmy.

Helmy mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Menurutnya, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," jelasnya.

Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman
Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal
Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Semeru Level Awas, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya hingga 20 Km
Roy Suryo Cs Walk Out, Komisi Reformasi Polri Beri Penjelasan
BGN Jelaskan Alasan MBG Tak Beri Uang Tunai ke Orang Tua
Hari Ketujuh, Lima Korban Longsor Cilacap Masih Hilang
80 Persen Gaza Hancur, Sejuta Warga Tinggal di Tenda Darurat
170 Bangunan Terbakar, Ratusan Warga Oita Jepang Dievakuasi
Agenda Budaya & Komunitas Jogja, Hari Ini
KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat
IKN Dapat Pujian dari Media Asing, Disebut Visioner
Majikan Kejam, Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Jendela Lantai 29