News

Bareskrim Polri Bentuk Dua Tim Khusus untuk Tumpas Pinjol Ilegal di Indonesia

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 10:57 WIB
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan bahwa dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

"Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal.

Dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," kata Helmy.

Helmy mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Menurutnya, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," jelasnya.

Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Akses Semakin Mudah Jadi Peluang Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol hingga Galbay
Tekfin Lokal Banyak yang Tumbang, Ternyata Ini Penyebabnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Kasus DBD di Sragen Cenderung Meningkat, Ini Sebarannya di 25 Puskesmas
  2. Peragaan Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Bandara Adi Soemarmo
  3. Momen Presiden, Wapres dan Para Menteri Buka Bersama di Istana Negara
  4. Terlibat Perang Sarung, Belasan Remaja di Bandungan Semarang Jalani Wajib Lapor

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya