News

Novel Sebut Tahu 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, Ini Reaksi KPK

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 11:17 WIB
Novel Baswedan - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku mengetahui 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hanya untuk meramaikan isu tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Saya enggak tahu, apakah ini hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya," kata Karyoto, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila Novel dkk mempunyai bukti soal orang dalam Azis selain Robin, dan mau menyerahkannya ke KPK.

"Kami akan dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan Novel," ujarnya.

Novel Baswedan menyebut KPK dan Dewas KPK diberi kewenangan untuk mencari, bukan menunggu diberi bukti terkait dugaan adanya 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh lembaga antirasuah. Hal tersebut disampaikan Novel lewat akun twitter-nya @nazaqistsha.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," kata Novel seperti dikutip lewat akun twitternya, Rabu (6/10/2021).

Novel juga menegaskan bahwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.

Sebelumnya, KPK meminta Novel Baswedan agar melaporkan 'orang dalam' Azis Syamsuddin disertai dengan bukti-bukti ke Dewas.

Hal ini menanggapi cuitan Novel yang menyebut bahwa dirinya lah yang mulai menyelidiki 'orang dalam' Azis Syamsuddin dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara mengungkap Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di KPK.

Kedelapan orang itu, disebut bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara'.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Adapun, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36.000 dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT, Ini Pesan KPK ke Masyarakat
Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
KPK Ungkap Identitas Lima Tersangka Suap Proyek di Rejang Lebong

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih