News

Novel Sebut Tahu 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, Ini Reaksi KPK

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 11:17 WIB
Novel Baswedan - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku mengetahui 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hanya untuk meramaikan isu tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Saya enggak tahu, apakah ini hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya," kata Karyoto, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila Novel dkk mempunyai bukti soal orang dalam Azis selain Robin, dan mau menyerahkannya ke KPK.

"Kami akan dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan Novel," ujarnya.

Novel Baswedan menyebut KPK dan Dewas KPK diberi kewenangan untuk mencari, bukan menunggu diberi bukti terkait dugaan adanya 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh lembaga antirasuah. Hal tersebut disampaikan Novel lewat akun twitter-nya @nazaqistsha.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," kata Novel seperti dikutip lewat akun twitternya, Rabu (6/10/2021).

Novel juga menegaskan bahwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.

Sebelumnya, KPK meminta Novel Baswedan agar melaporkan 'orang dalam' Azis Syamsuddin disertai dengan bukti-bukti ke Dewas.

Hal ini menanggapi cuitan Novel yang menyebut bahwa dirinya lah yang mulai menyelidiki 'orang dalam' Azis Syamsuddin dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara mengungkap Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di KPK.

Kedelapan orang itu, disebut bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara'.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Adapun, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36.000 dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Ini Perkiraan Nilai Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor
Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pupuk Indonesia dan BFI Brunei Kerja Sama Jaga Ketahanan Pangan ASEAN
  2. Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Sukoharjo Hari Ini 24 April 2024
  3. Jadwal Samsat Keliling Sragen Hari Ini 24 April 2024
  4. Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini Hadir di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP