News

Jokowi Instruksikan Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 11:57 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020. - Youtube Setpres

Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya segera mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Wibowo.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pertemuan itu dilakukan untuk membahas terkait pinjol di Indonesia.

Dia menyampaikan bahwa penyelenggara pinjol di Indonesia terus berkembang dan hingga saat ini OJK mencatat ada 107 lembaga resmi penyedia jasa pinjol.

"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).

Dalam asosiasi tersebut, kata Wimboh, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.

Keberadaan pinjol ilegal di lapangan diakuinya sebagai sebuah tantangan yang harus segera ditangani.

Pinjol ilegal, imbuhnya, banyak menjebak masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi serta penagihan yang melanggar aturan.

"Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami dan pak Jhonny Plate [Menteri Komunikasi dan Informatika] yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3.000 lebih [pinjol ilegal] kita tutup yang tidak terdaftar," ungkap Wimboh.

Terhadap perusahaan pinjol ilegal, dia memastikan pemerintah akan menindak tegas secara hukum dengan memberikan sanksi.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol ilegal,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pinjaman online di perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Stabil di Periode Transisi Regulasi, Easycash Tunjukkan Konsistensi Pertumbuhan di 2024 dan Komitmen Kepatuhan Jangka Panjang
Credit Scoring Berpengaruh pada Masa Depan Mahasiswa
OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara