News

Rencana Pemberian Gelar ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Tuai Kritik, Ini Klarifikasi UNJ

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat RDP dengan Komisi VI DPR membahas usulan PMN 2022, Kamis (8/7 - 2021).

Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.

Sejumlah dosen di UNJ menolak perubahan sejumlah klausul aturan yang diduga untuk mengakomodir kepentingan pemberian gelar kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.

Adapun dalam keterangan resminya, pihak UNJ akhirnya memberikan sejumlah klarifikasi mengenai ribut-ribut rencana pemberian dokter kehormatan tersebut.

BACA JUGA : PPKM Level 3, Kampus Mulai Gelar Wisuda Luring

Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.

Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.

Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance)  adalah  dilakukannya  harmonisasi  regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap  draf  pedoman  pengusulan  penganugerahan  doktor  kehormatan. 

Peninjauan terhadap  draf  tersebut  diperlukan  karena  terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan UU No.122/2021 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.

BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi

Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang. 

Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Siswa SD Kelas III di Temanggung Juara Matematika Internasional di China
Kunjungan Kerja ke Selandia Baru, Wapres Tinjau Penyembelihan Sapi Bersertifikasi Halal
PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bersihkan Sampah di Sungai Bengawan Solo, Pria Juwiring Klaten Malah Hanyut
  2. 4 Pemain Absen Termasuk Sidibe, Milo Yakin Persis Jinakkan Persija di Jakarta
  3. Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jateng hingga 18 April
  4. PDIP Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati Sleman untuk Pilkada 2024

Berita Terbaru Lainnya

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata
Arus Balik Lebaran, 1,2 Juta Orang Naik Angkutan Umum di H+4
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor
Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni
Timur Tengah Memanas, Ini Sikap Pemerintah Indonesia
Ribuan Hektare Tanah IKN Bermasalah, Ini Kata Menteri AHY
PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo
Iran Serang Israel, Korea Selatan Keluarkan Peringatan Perjalanan
Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri
AHY Bertekad Mempercepat Pemberantasan Mafia Tanah