News

Rencana Pemberian Gelar ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Tuai Kritik, Ini Klarifikasi UNJ

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat RDP dengan Komisi VI DPR membahas usulan PMN 2022, Kamis (8/7 - 2021).

Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.

Sejumlah dosen di UNJ menolak perubahan sejumlah klausul aturan yang diduga untuk mengakomodir kepentingan pemberian gelar kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.

Adapun dalam keterangan resminya, pihak UNJ akhirnya memberikan sejumlah klarifikasi mengenai ribut-ribut rencana pemberian dokter kehormatan tersebut.

BACA JUGA : PPKM Level 3, Kampus Mulai Gelar Wisuda Luring

Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.

Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.

Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance)  adalah  dilakukannya  harmonisasi  regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap  draf  pedoman  pengusulan  penganugerahan  doktor  kehormatan. 

Peninjauan terhadap  draf  tersebut  diperlukan  karena  terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan UU No.122/2021 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.

BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi

Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang. 

Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Waspada Penipuan Siber Berkedok Ucapan Hari Raya dan Hadiah Palsu
Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Pemilih Muda Absen di Pemilu Myanmar Besutan Junta
Crazy Rich China Pilih Pindahkan Jet Pribadi ke Singapura dan Jepang
Kepala AD Malaysia Dinonaktifkan Terkait Dugaan Korupsi
Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
Pemilu Myanmar Digelar, Pertama Sejak Kudeta Militer 2021