News

Rencana Pemberian Gelar ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Tuai Kritik, Ini Klarifikasi UNJ

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat RDP dengan Komisi VI DPR membahas usulan PMN 2022, Kamis (8/7 - 2021).

Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.

Sejumlah dosen di UNJ menolak perubahan sejumlah klausul aturan yang diduga untuk mengakomodir kepentingan pemberian gelar kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir.

Adapun dalam keterangan resminya, pihak UNJ akhirnya memberikan sejumlah klarifikasi mengenai ribut-ribut rencana pemberian dokter kehormatan tersebut.

BACA JUGA : PPKM Level 3, Kampus Mulai Gelar Wisuda Luring

Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.

Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.

Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance)  adalah  dilakukannya  harmonisasi  regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap  draf  pedoman  pengusulan  penganugerahan  doktor  kehormatan. 

Peninjauan terhadap  draf  tersebut  diperlukan  karena  terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan UU No.122/2021 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.

BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi

Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang. 

Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kemenag Siapkan Insentif untuk 670 Dosen Pendidikan Berbasis Pesantren
Ma'ruf Amin Bertolak ke IKN untuk Groundbreaking Istana Wakil Presiden
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka