News

KPI Jadi Sorotan Lagi, Kali Ini soal Tayangan Polisi Ngotot Periksa HP Warga

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 10:37 WIB
Ilustrasi polisi - Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal viralnya oknum polisi memaksa memeriksa telepon genggam seorang warga.

Diketahui video itu diunggah oleh Trans 7 Official di chanel YouTube resminya pada 19 Desember 2019, dan telah ditayangkan sebelumnya di program The Police Trans 7 pada 17 Desember 2019.

Karena tayangan tersebut telah disiarkan lewat frekwensi publik, sudah menjadi tanggung jawab KPI melakukan pengawasannya terhadap program televisi.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar meminta KPI melakukan evaluasi terkait sejumlah program televisi yang memuat kerja-kerja kepolisian dengan merujuk ke Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Wahyudi lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Fakta Persidangan: Polisi Habisi 2 Laskar FPI dari Jarak Dekat

Sementara itu, kepada polisi yang melakukan penggeledahan paksa tersebut, ELSAM melihat ada sejumlah aturan yang dilanggar.

Pertama Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30. Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun. Kemudian ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

"Artinya, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana. Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" kata Wahyudi mempertanyakan.

Kemudian, menurut ELSAM , perbuatan anggota polisi itu juga melanggar aturan internalnya sendiri, pada Pasal 38 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

"Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," ujar Wahyudi.

Viral di Media Sosial

Oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.

Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam. Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.

Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

DPR Akhirnya Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Akademisi UMY Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Dihentikan
Aktivis Jogja Gelar Aksi Peringati 26 Tahun Reformasi dan Tolak RUU Penyiaran
KPID DIY Sebut RUU Penyiaran Tak Batasi Kemerdekaan Pers

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen