News

KPI Jadi Sorotan Lagi, Kali Ini soal Tayangan Polisi Ngotot Periksa HP Warga

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 10:37 WIB
Ilustrasi polisi - Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal viralnya oknum polisi memaksa memeriksa telepon genggam seorang warga.

Diketahui video itu diunggah oleh Trans 7 Official di chanel YouTube resminya pada 19 Desember 2019, dan telah ditayangkan sebelumnya di program The Police Trans 7 pada 17 Desember 2019.

Karena tayangan tersebut telah disiarkan lewat frekwensi publik, sudah menjadi tanggung jawab KPI melakukan pengawasannya terhadap program televisi.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar meminta KPI melakukan evaluasi terkait sejumlah program televisi yang memuat kerja-kerja kepolisian dengan merujuk ke Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Wahyudi lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Fakta Persidangan: Polisi Habisi 2 Laskar FPI dari Jarak Dekat

Sementara itu, kepada polisi yang melakukan penggeledahan paksa tersebut, ELSAM melihat ada sejumlah aturan yang dilanggar.

Pertama Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30. Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun. Kemudian ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

"Artinya, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana. Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" kata Wahyudi mempertanyakan.

Kemudian, menurut ELSAM , perbuatan anggota polisi itu juga melanggar aturan internalnya sendiri, pada Pasal 38 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

"Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," ujar Wahyudi.

Viral di Media Sosial

Oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.

Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam. Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.

Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

KPID DIY dan UPN Veteran Yogyakarta Bahas Konten Lokal di Rimba Digital
Roadshow KPID DIY di UIN Sunan Kalijaga Bahas Etika Penyiaran Era Digital
Media Mainstream sebagai Penjaga Akurasi dan Validitas Informasi
Sukses di UMBY, KPID DIY Akan Keliling ke Enam Kampus Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Ini yang Dibahas
Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya