News

Kemenag: Libur Digeser Tak Mengurangi Makna Maulid Nabi

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 11:17 WIB
Suasana sebelum pandemi Covid-19 saat ribuan warga berebut udik-udik yang disebarkan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X di Pagongan Ler area Kompleks Masjid Gede Kauman dalam acara tradisi Kondor Gongso (Gamelan) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (20/11/2018) malam. - Harian Jogja/Sunartono

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementeriaan Agama RI (Kemenag) menegaskan bahwa menggeser hari libur tidak akan mengurangi makna dan kekhidmatan perayaan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Keputusan pemerintah menggeser hari libur insyaallah tidak mengurangi makna dan kekhidmatan perayaan Maulid Nabi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Ia menuturkan kekhidmatan tidak akan berkurang, karena umat islam tetap dapat melaksanakan peringatan hari besar itu, baik di masjid, kantor, maupun di tempat lainnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol kesehatan, kata dia, harus tetap dipatuhi dan dijalankan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jika bisa masyarakat perlu menghindari melakukan mobilitas sosial meskipun hari besar berlangsung.

Fuad menyebutkan penyelenggaraan peringatan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW juga perlu memperhatikan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat Sindir Menpora

Lebih lanjut dia menjelaskan dampak dari pergeseran hari libur nasional terletak pada mobilitas masyarakat, terutama yang bekerja di sektor formal berkenaan dengan liburan dan perjalanan ke luar kota saja.

Pergeseran hari libur itu, juga bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah menurun secara signifikan sesuai dengan yang ditetapkan di dalam SKB tiga menteri.

Ia mengatakan bila masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik pada saat merayakan hari besar maupun hari lainnya, maka ada kemungkinan penetapan hari libur jatuh sesuai dengan tanggal hari keagamaan tersebut.

“Jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan tersebut,” ujar dia.

Fuad juga mengajak seluruh umat muslim untuk dapat mengambil hikmah dari hari besar tersebut dan memperkuat silaturahim antarsesama.

“Mari peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan menghayati makna dan hikmahnya dalam kehidupan kita bersama. Tebarkan empati dan perkuat silaturahim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Makna Isra Miraj dan Amalan untuk Menjaga Keteguhan Iman
Haedar Nashir: Peringatan Isra Miraj Perlu Diterjemahkan Jadi Etika
Jumlah Penghayat Kepercayaan di Kota Jogja Bertambah
Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
Danamon Fasilitasi Mudik Gratis ke Jogja dan Solo
Mabes TNI Tangkap Tiga Perwira BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras
Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras KontraS Intai Korban
Banyak Sopir Tidur di Bahu Jalan Tol MBZ Picu Kemacetan Panjang
Jemaah Haji Kini Bebas Pilih Jenis Ibadah dan Lokasi Pembayaran Dam