News

650 Hari Buron, ICW: KPK Tidak Niat Tuntaskan Kasus Harun Masiku

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 13:17 WIB
Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi

Harianjogja.com, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 650 hari. Sayang, hingga saat ini, belum diketahui keberadaan penyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, berlarut-larutnya kasus itu semakin menguatkan dugaan bahwa KPK tidak serius mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Pada hari ini, 19 Oktober 2021, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK. Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Kurnia pun melihat hambatan KPK dalam mengusut perkara Harun Masiku dengan dua hal. Di mana ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan itu.

Misalnya, ketika pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara yang menangani perkara Harun Masiku tersebut ke instansi asalnya. Kemudian, gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDI Perjuangan.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Dibuka, Ini Link-nya

"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia.

Kedua, kata Kurnia, adanya dugaan kuat pengaruh kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," katanya.

Maka itu, ICW berharap Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan KPK serta Deputi Penindakan KPK untuk menelusuri seberapa besar hambatan dalam pengeharan buronan Harun.

"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," ucap Firli beberapa waktu lalu.

Firli pun hanya mengingatkan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, lembaga antirasuah akan memberikan hukuman pidana perintangan penyidikan sesuai undan-undang dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana," imbuhnya.

Eks Komisioner KPU

KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.

Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

KPK Umumkan 33 Peserta Lolos Seleksi Enam Jabatan
Dodi Tegaskan Nadiem Tak Ambil Keputusan Soal Google Cloud
Kejagung dan KPK Kompak Bantah Isu Tukar Guling Perkara
KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Tiga Gubernur Sepakat Perjuangkan Tiket Pesawat Murah
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
Korban Longsor Banjarnegara Dapat 50 Huntara dari BNPB
Pengamat: Mafia Migas Masih Ancam Pertamina
Kemenkes Soroti Sanitasi Usai 5 Anak di Riau Meninggal Akibat Flu Babi
Kasus ASDP, Presiden Gunakan Hak Prerogatif Rehabilitasi
Mobilitas Tinggi, Lalamove Ride Masuk Jogja-Semarang
Polisi Tangkap 3 Pengamen Berkostum Pocong yang Bikin Warga Resah
Demi Jaga Petani, 40 Ton Beras Ilegal Disita Sebelum Masuk Batam
Produksi Sampah Tinggi, DKI-Jabar Diminta Sediakan Lahan PSEL