News

Soal UMP, Said Iqbal Akan Adukan Pemerintah ke ILO

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 25 November 2021 - 07:27 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.

"Anehnya menteri tenaga kerja minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Said dalam  konferensi pers di Youtube Bicarah Buruh, Rabu (24/11/2021).

“Pertama, ada surat Kemendagri yang memberikan sanksi terhadap keputusan pemerintah. Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?,” lanjut Said Iqbal.

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah

Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.

“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada mendagricawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.

“Digabung asja sekalian mendagri dan menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Buruh di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasannya
Daftar Daerah di Jatim yang Mengalami Kenaikan Upah per 1 November
Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
560 SPPG Sudah Tersertifikasi SLHS
Angka Stunting Masih Tinggi, Pengaruhi Kualitas SDM
Presiden Prabowo dan Panglima TNI Bahas Pengiriman Pasukan ke Gaza
Brigadir Polisi Bayu Terbukti Terima Suap Proyek DAK, Divonis 5 Tahun
Kecelakaan di Tol Pemalang Tewaskan 4 Orang, Bus Tak Layak Jalan
Pasukan Perdamaian PBB Diserang Israel di Lebanon
Palang Merah dan Tim Mesir Cari Jenazah Sandera di Gaza
Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
12.500 Guru Belum Sarjana Akan Dibantu Lewat Skema RPL