News

Soal UMP, Said Iqbal Akan Adukan Pemerintah ke ILO

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 25 November 2021 - 07:27 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.

"Anehnya menteri tenaga kerja minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Said dalam  konferensi pers di Youtube Bicarah Buruh, Rabu (24/11/2021).

“Pertama, ada surat Kemendagri yang memberikan sanksi terhadap keputusan pemerintah. Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?,” lanjut Said Iqbal.

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah

Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.

“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada mendagricawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.

“Digabung asja sekalian mendagri dan menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Buruh Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan
Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya
Gelar Aksi Hari Buruh di Titik Nol, Buruh DIY: Upah Rendah, Kami Sulit Beli Rumah
Jokowi: Hari Buruh Momentum Tingkatkan Kesejahteraan dan Lindungi Hak Pekerja

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Selain Bahaya, Putar Balik di Jalan Tol Didenda Tinggi
  2. Persiapan Sirkuit Mandalika Lombok Jelang Balapan MotoGP 2023 Seri 15
  3. Fantastis, Transaksi BI-Fast BNI Meningkat 900%
  4. Peragaan Busana Batik Hibur Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Boyolali

Berita Terbaru Lainnya

Sah! MK Tolak Gugatan Formil, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja
Situs OJK Sempat Down, Terserang Ransomware?
Proyek Kereta Cepat Baru, Jakarta-Surabaya Hanya 3,5 Jam
Viral Kebakaran Lahan di Area Bandara Kertajati, Begini Kondisi Terkini
SBY Temui Jokowi Ditengah Isu Reshuffle Kabinet
Kunjungi Prabowo, PP Pemuda Muhammadiyah Membahas Sejumlah Isu
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 3 Oktober 2023
Bagaimana Nasib Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae Senilai Rp121,35 triliun? Begini Kata Muldoko
Mantan Presiden AS Donald Trump Jalani Sidang Kasus Penipuan Sipil
Pelaku Usaha Berharap Penjualan Mobil Tak Terdampak dengan Kenaikan BBM