News

Soal UMP, Said Iqbal Akan Adukan Pemerintah ke ILO

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 25 November 2021 - 07:27 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.

"Anehnya menteri tenaga kerja minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Said dalam  konferensi pers di Youtube Bicarah Buruh, Rabu (24/11/2021).

“Pertama, ada surat Kemendagri yang memberikan sanksi terhadap keputusan pemerintah. Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?,” lanjut Said Iqbal.

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah

Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.

“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada mendagricawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.

“Digabung asja sekalian mendagri dan menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

60 Ribu buruh Terkena PHK, 90 Persen Terancam Tak Peroleh THR
Merespons PHK Massal Sritex, Buruh Akan Geruduk Istana Desak Menteri dan Wamen Dicopot
Apindo DIY Sebut Belum Ada Keluhan dari Pengusaha Soal Implementasi Upah Minimum 2025
Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka