News

Soal UMP, Said Iqbal Akan Adukan Pemerintah ke ILO

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 25 November 2021 - 07:27 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.

"Anehnya menteri tenaga kerja minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Said dalam  konferensi pers di Youtube Bicarah Buruh, Rabu (24/11/2021).

“Pertama, ada surat Kemendagri yang memberikan sanksi terhadap keputusan pemerintah. Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?,” lanjut Said Iqbal.

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah

Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.

“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada mendagricawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.

“Digabung asja sekalian mendagri dan menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

KSPI Prihatin, DPR Terima Rp3 Juta per Hari, Buruh Hanya Rp20.000
Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji
Nasib Pekerja Mebel yang Belum Digaji di Sewon Jadi Perhatian DPRD Bantul

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Dilantik Jadi Menko Polkam, Ini Pesan Prabowo untuk Djamari Chaniago
Angga Raka Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Dirinya sebagai Kepala BKP
Penunjukan Dofiri Bentuk Keseriusan Prabowo Melakukan Reformasi Kepolisian
Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan