News

Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Penulis: Yanita Petriella
Tanggal: 30 November 2021 - 15:37 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Harianjogja.com, JAKARTA – Mafia tanah menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan terakhir. Korban dari kejahatan ini tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin mengatakan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. 

Mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal.  Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain. 

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

"Modusnya perlu diketahui yakni alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021)

Iing menuturkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.

Pada saat sidang perdata tidak menguji materiil. Artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak. Jadi mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan," ucapnya.  

Selain itu, modus yang dilakukan mafia tanah dengan memalsukan surat kuasa hingga mengganti foto identitas KTP pemilik tanah. 

"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal," katanya. 

Karena itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi terlebih hingga saat ini, masyarakat kerap kali menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.

Ing menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

"Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan," tuturnya. 

BACA JUGA : Jaksa Agung Ancam Penjarakan Aparat yang Terlibat Mafia Tanah

Adapun peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. 

Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika ingin melakukan jual beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas. 

Dia berharap masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun akan dinyatakan telantar. 

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya. 

“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” kata Iing 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Program PTSL di Gunungkidul Sasar 3.500 Bidang Tanah
Sertifikat Tanah Hilang Atau Dimakan Rayap! Ini Cara mengurusnya
Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen