News

Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Penulis: Yanita Petriella
Tanggal: 30 November 2021 - 15:37 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Harianjogja.com, JAKARTA – Mafia tanah menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan terakhir. Korban dari kejahatan ini tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin mengatakan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. 

Mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal.  Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain. 

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

"Modusnya perlu diketahui yakni alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021)

Iing menuturkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.

Pada saat sidang perdata tidak menguji materiil. Artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak. Jadi mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan," ucapnya.  

Selain itu, modus yang dilakukan mafia tanah dengan memalsukan surat kuasa hingga mengganti foto identitas KTP pemilik tanah. 

"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal," katanya. 

Karena itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi terlebih hingga saat ini, masyarakat kerap kali menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.

Ing menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

"Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan," tuturnya. 

BACA JUGA : Jaksa Agung Ancam Penjarakan Aparat yang Terlibat Mafia Tanah

Adapun peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. 

Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika ingin melakukan jual beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas. 

Dia berharap masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun akan dinyatakan telantar. 

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya. 

“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” kata Iing 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital
Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Tetapkan Tersangka Baru Budiman Bayu
10 Korban TPPO Asal Belitung Berhasil Dipulangkan dari Myanmar
Erupsi Gunung Ibu, Badan Geologi Perluas Radius Aman Warga
YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
Polemik Paspor Inggris, Ditjen AHU: Anak Alumni LPDP DS Berstatus WNI
Penganiayaan di Kampus UIN Suska, Polisi Amankan Pelaku
Perang Sarung di Grobogan Berujung Maut, Enam Remaja Ditahan