News

Ini Aturan Detail Perjalanan Darat saat Libur Nataru, Wajib Tes PCR?

Penulis: Rahmi Yati
Tanggal: 30 November 2021 - 18:17 WIB
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin. - Instagram @tmcpoldametrojaya

Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk perjalanan darat sat libur akhir tahun.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Namun begitu, selain adanya ganjil genap, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021 juga telah mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan tersebut juga diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski begitu, ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Sementara itu khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut bagi pengemudi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam atau 1x24 jam bagi yang belum divaksin sama sekali.

BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagai informasi, surat edaran ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

AirNav Prediksi Puncak Arus Udara Natal-Tahun Baru 19 Desember
Polri Pantau Arus Nataru Lewat ETLE dan Command Center
Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
KPK Sita Rubicon dan BMW dari Penggeledahan Kasus Ponorogo
Prabowo Minta Longsor Cilacap Ditangani Cepat dan Terukur
Tipu Rp310 Juta, Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi
TNI Siapkan 20.000 Prajurit Berpengalaman untuk Gaza
Google Investasi Rp668 Triliun Bangun 3 Pusat Data di Texas
AS Hapus Tarif Daging Sapi hingga Kopi, Harga Diupayakan Turun
Prabowo Sarapan dengan Raja Yordania di Jakarta
China Protes Keras Ucapan PM Jepang soal Taiwan
975 Ton Material Tercemar Cs-137 Dipindahkan Satgas Nasional