News

Ini Aturan Detail Perjalanan Darat saat Libur Nataru, Wajib Tes PCR?

Penulis: Rahmi Yati
Tanggal: 30 November 2021 - 18:17 WIB
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin. - Instagram @tmcpoldametrojaya

Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk perjalanan darat sat libur akhir tahun.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Namun begitu, selain adanya ganjil genap, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021 juga telah mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan tersebut juga diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski begitu, ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Sementara itu khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut bagi pengemudi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam atau 1x24 jam bagi yang belum divaksin sama sekali.

BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagai informasi, surat edaran ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
Survei Pustral UGM: Kepuasan Angkutan Nataru Capai 87,43

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

BMKG Deteksi Tekanan Rendah, Cuaca Ekstrem Mengintai NTB
Zulhas Apresiasi Terobosan Mentan Turunkan Harga Pupuk
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD
Bajak Laut Culik 4 WNI dari Kapal Ikan di Perairan Gabon
BMKG: Sebagian Besar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
SBY Tegaskan Hanya AHY Matahari di Partai Demokrat
Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
Hadapi Rusia, Inggris Siapkan Rudal Nightfall untuk Ukraina
Upah 40 Hari, Pemuda Nepal Berebut Jadi Polisi Pemilu
Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah