News

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Suap, Asalkan...

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 30 November 2021 - 22:17 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penting bagi pejabat negara menolak gratifikasi.

Lembaga antikorupsi menilai hal bisa meruntuhkan keadilan dan mengganggu objektivitas. Akan tetapi pada dasarnya boleh jika untuk warga sipil.

“Budaya gratifikasi, budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antaranak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu,” katanya pada webminar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada pasal 12B UU No. 20/2021 tentang Tipikor. Artinya, hadiah selain untuk pejabat negara diperbolehkan.

“Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi,” jelasnya.

Hal tersebut, tambah Ghufron, bisa menjadi suap jika tak dilaporkan. Gratifikasi bisa berbentuk hadiah, uang, barang, atau jasa kepada penyelenggara negara.

Itu semua bisa dianggap suap apabila tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi jika disampaikan oleh pejabat negara, status sogokan itu gugur karena ada itikad baik untuk melaporkan.

Mereka harus melaporkannya kepada KPK. Apabila nilainya di bawah Rp10 juta, lembaga antirasuah tersebut yang akan menentukan.

“Tapi sebaliknya. Jika di atas Rp10 juta, penerima yang kemudian memberikan dasar-dasar ataupun alasan pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Penyidikan Korupsi Dana Hibah: KPK Akan Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Ini Alasannya
Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Trihanggo: Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan, Beberkan Penggunaan Uang Rp316 Juta
Kejaksaan Agung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard hingga Mercy

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Efisienkan Distribusi Pangan
Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI: Pengajuan Pensiun Dini Sedang Diurus
Sri Mulyani dan Wamen BMUN Bahas Strategi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Israel Serang Lebanon, Tiga Orang Tewas dan 13 Luka-luka
Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Kapnedam Cendrawasih: Empat Anggota KKB di Sinak Ikrar Setia NKRI
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS
Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Tahun Depan Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine
2.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Melanda 12 Kota di Eropa