News

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Suap, Asalkan...

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 30 November 2021 - 22:17 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penting bagi pejabat negara menolak gratifikasi.

Lembaga antikorupsi menilai hal bisa meruntuhkan keadilan dan mengganggu objektivitas. Akan tetapi pada dasarnya boleh jika untuk warga sipil.

“Budaya gratifikasi, budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antaranak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu,” katanya pada webminar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada pasal 12B UU No. 20/2021 tentang Tipikor. Artinya, hadiah selain untuk pejabat negara diperbolehkan.

“Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi,” jelasnya.

Hal tersebut, tambah Ghufron, bisa menjadi suap jika tak dilaporkan. Gratifikasi bisa berbentuk hadiah, uang, barang, atau jasa kepada penyelenggara negara.

Itu semua bisa dianggap suap apabila tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi jika disampaikan oleh pejabat negara, status sogokan itu gugur karena ada itikad baik untuk melaporkan.

Mereka harus melaporkannya kepada KPK. Apabila nilainya di bawah Rp10 juta, lembaga antirasuah tersebut yang akan menentukan.

“Tapi sebaliknya. Jika di atas Rp10 juta, penerima yang kemudian memberikan dasar-dasar ataupun alasan pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sejarah Kebaya yang Identik dalam Perayaan Hari Kartini
  2. Ketapang
  3. Bulog Sebut Stok Beras Capai 1,26 Juta Ton hingga Pertengahan April
  4. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)

Berita Terbaru Lainnya

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal