News

JPU Dakwa Munarman dengan 3 Pasal UU Terorisme

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 02 Desember 2021 - 09:37 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA - HO/Polda Metro Jaya

Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“[Didakwa] Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari laman Humas.polri, Rabu (1/12/2021).

Namun demikian, ia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda.

Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.

“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.

Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Densus 88 Dampingi 68 Anak, Pakar Soroti Bahaya Simbol Ekstrem
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Stok Menumpuk, Impor Beras dan Gula Dipastikan Nihil pada 2026
PHRI Ungkap Hunian Hotel Masih Melemah di 2025, Ini Penyebabnya
Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
3 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Operasi SAR Labuhan Bajo Diperpanjang
Malam Tahun Baru 2026 di Eropa Diwarnai Kebakaran dan Korban Jiwa
Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tak Naik, Segini Biayanya
Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
Kemenhub Ramp Check 104 Ribu Kendaraan Selama Libur Nataru
Prof. Susanto: Karier Remaja Harus Disiapkan Sejak Usia 15 Tahun
Kecelakaan Kapal Labuan Bajo, Menhub Soroti Cuaca Ekstrem