News

JPU Dakwa Munarman dengan 3 Pasal UU Terorisme

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 02 Desember 2021 - 09:37 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA - HO/Polda Metro Jaya

Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“[Didakwa] Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari laman Humas.polri, Rabu (1/12/2021).

Namun demikian, ia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda.

Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.

“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.

Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Densus 88 Dampingi 68 Anak, Pakar Soroti Bahaya Simbol Ekstrem
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
Hadapi Rusia, Inggris Siapkan Rudal Nightfall untuk Ukraina
Upah 40 Hari, Pemuda Nepal Berebut Jadi Polisi Pemilu
Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN, Disambut Dengan Penuh Optimisme
Trump Unggah Gambar Presiden Sementara Venezuela di Truth Social
TNI Evakuasi 18 Karyawan Freeport dari Ancaman OPM di Papua
Pemerintah Rencanakan Renovasi 60.000 Sekolah Tahun Ini
Jepang Naikkan Peringatan Perjalanan ke Iran di Tengah Kerusuhan
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook