News

JPU Dakwa Munarman dengan 3 Pasal UU Terorisme

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 02 Desember 2021 - 09:37 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA - HO/Polda Metro Jaya

Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“[Didakwa] Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari laman Humas.polri, Rabu (1/12/2021).

Namun demikian, ia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda.

Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.

“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.

Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

BNPT Temukan 6.402 Konten Radikalisme dan Terorisme
BNPT Arahkan Pencegahan Terorisme ke Tingkat Desa
Terlibat Terorisme, ASN Kementerian Agama Ditangkap Densus 88
Densus 88 Sebut Terduga Teroris di Aceh Terlibat Pendanaan Kelompok Teror

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK di Jakarta
Pelni Beri Diskon 20 Persen Tiket Nataru, Ini Syaratnya
BNPB Bantah Isu Penimbunan Bantuan di Aceh
Komnas HAM Dalami Penyebab Bencana Ekologis Sumatera
2.500 Desa Belum Terkoneksi Jadi Prioritas Digital 2026
100 Ribu Warga Kamboja Mengungsi Akibat Konflik Perbatasan
Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Malaysia Tegaskan Satu Warganya Masih Hilang dalam Bencana di Sumatera
Komisi V Desak BMKG Perkuat Peringatan Dini Bencana ke Desa
Imbas Viral, Kementan Klarifikasi Harga Beras Bantuan Sumatera