News

JPU Dakwa Munarman dengan 3 Pasal UU Terorisme

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 02 Desember 2021 - 09:37 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA - HO/Polda Metro Jaya

Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“[Didakwa] Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari laman Humas.polri, Rabu (1/12/2021).

Namun demikian, ia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda.

Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.

“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.

Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Densus 88 Dampingi 68 Anak, Pakar Soroti Bahaya Simbol Ekstrem
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Ahli di MK: Diskresioner Menteri Terkait Kuota Haji Amanat konstitusi
Praperadilan Yaqut di PN Jaksel Uji Status Tersangka Korupsi
BMKG Prediksi Hujan Ringan Hingga Petir Melanda Mayoritas Kota Besar
Wang Yi Tegaskan Kesetaraan Kedaulatan di Forum HAM PBB
KPK Dalami Dugaan Suap SKP PJK3 di Kemenaker
Insantara Rilis 14 Kandidat Ketum PBNU Jelang Muktamar ke-35 NU 2026
KPK Telusuri Mekanisme DJBC di Kasus Impor Barang KW
OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Korporasi hingga Influencer
JPU Tetap Tuntut Kerry Riza 18 Tahun Penjara
Sosok El Mencho, Bos Kartel Narkoba CJNG yang Tewas di Meksiko