News

Peserta Reuni 212 Terancam Pasal Berlapis, Pengacara Rizieq Pilih Bungkam

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 02 Desember 2021 - 12:07 WIB
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). - Antara/Yogi Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya akan mengenakan pasal berlapis bagi peserta Reuni 212 jika tetap hadir pada acara tersebut. Namun Persaudaraan Alumni (PA) 212 enggan mengomentari ancaman tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar lebih memilih bungkam dalam menanggapi ancaman pidana dari Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Aziz, pihaknya bukan bagian dari panitia Reuni 212 yang akan digelar pada hari ini Kamis 2 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta

"Saya tidak mau berkomentar soal itu, saya bukan panitianya," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam bakal mempidanakan sekaligus menjerat pasal berlapis kepada para peserta Reuni 212 yang bersikukuh tetap ingin hadir dalam acara tersebut.

Kendati demikian, peserta Reuni 212 tetap terus berdatangan ke wilayah Jakarta Pusat meskipun pihak Kepolisian dan TNI sudah berjaga sekaligus membubarkan para peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Reuni 212 Hari Ini, Menantu Rizieq Shihab Klaim Tidak Didanai Cukong
KSAD Minta Peserta Reuni 212 Bubar
Masih Berduka, Keluarga Almarhum Ustaz Arifin Tolak Reuni Akbar 212

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025