News

Satgas Siap Buru Mafia Tanah di Daerah

Penulis: Yanita Petriella
Tanggal: 03 Desember 2021 - 21:27 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. - Antara/Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum bertindak tegas dengan memburu oknum di instansinya yang terlibat praktik mafia tanah hingga ke daerah.

Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk bersama Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, saat ini memiliki perpanjangan tangan hingga ke provinsi.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah bertugas untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat kementerian yang terlibat dalam masalah pertanahan.

Tak hanya di tingkat nasional, Satgas Anti-Mafia Tanah juga dibentuk di tingkat provinsi, sehingga diharapkan wilayah kerja dalam pemberantasan mafia tanah bisa lebih efektif,” ujarnya dikutip dari Laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/12/2021).

Sofyan menuturkan, pihaknya selama ini telah menindak tegas oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sejumlah sanksi pun telah diberikan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung kesalahannya.

Baca juga: Sandiaga Uno Ajarkan agar Tas Ransel Dijinjing saat Naik Pesawat, Warganet Pro Kontra

“Perlu diketahui, pegawai yang bekerja di BPN ini 38.000 orang. Ibarat keranjang besar apel, jika ada yang busuk, akan kami buang,” ujarnya.

Tidak hanya sampai ke internal kementerian dan lembaga yang dipimpinnya, Sofyan juga memastikan akan menindak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam mafia tanah.

Untuk itu, dia meminta masyarakat segera melaporkan oknum notaris dan PPAT yang terindikasi terlibat mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN langsung, atau melalui www.lapor.go.id.

“Tidak boleh PPAT yang terlibat mafia tanah itu bergentayangan, karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan mendapat fee dari masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan.

Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober 2021 lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah. Adapun sebanyak 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Tanah Wakaf 1.430 Bidang di Kulonprogo Tersertifikasi
Menteri Agraria AHY Dijadwalkan Pimpin Rapat Pemberantasan Mafia Tanah
Begini Update Terkini 12 Tanah Wakaf Terdampak Tol di Sleman
AHY Siap Tuntaskan Kasus-kasus Sengketa Tanah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Timnas 3X3 Putri Akhiri Babak Kualifikasi Grup C FIBA 3X3 Asia Cup dengan Manis
  2. Jamu RANS Nusantara, Persis Solo Andalkan Sananta demi Kejar Posisi 4 Besar
  3. Dicari! Gadis SMP asal Jatinom Klaten Hilang saat Beli Teh pada Jam Sahur
  4. Ini Harga dan Spesifikasi Watch 2, Watch S3, dan Smart Band 8 Pro

Berita Terbaru Lainnya

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati
Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi