News

Satgas Siap Buru Mafia Tanah di Daerah

Penulis: Yanita Petriella
Tanggal: 03 Desember 2021 - 21:27 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. - Antara/Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum bertindak tegas dengan memburu oknum di instansinya yang terlibat praktik mafia tanah hingga ke daerah.

Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk bersama Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, saat ini memiliki perpanjangan tangan hingga ke provinsi.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah bertugas untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat kementerian yang terlibat dalam masalah pertanahan.

Tak hanya di tingkat nasional, Satgas Anti-Mafia Tanah juga dibentuk di tingkat provinsi, sehingga diharapkan wilayah kerja dalam pemberantasan mafia tanah bisa lebih efektif,” ujarnya dikutip dari Laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/12/2021).

Sofyan menuturkan, pihaknya selama ini telah menindak tegas oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sejumlah sanksi pun telah diberikan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung kesalahannya.

Baca juga: Sandiaga Uno Ajarkan agar Tas Ransel Dijinjing saat Naik Pesawat, Warganet Pro Kontra

“Perlu diketahui, pegawai yang bekerja di BPN ini 38.000 orang. Ibarat keranjang besar apel, jika ada yang busuk, akan kami buang,” ujarnya.

Tidak hanya sampai ke internal kementerian dan lembaga yang dipimpinnya, Sofyan juga memastikan akan menindak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam mafia tanah.

Untuk itu, dia meminta masyarakat segera melaporkan oknum notaris dan PPAT yang terindikasi terlibat mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN langsung, atau melalui www.lapor.go.id.

“Tidak boleh PPAT yang terlibat mafia tanah itu bergentayangan, karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan mendapat fee dari masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan.

Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober 2021 lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah. Adapun sebanyak 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital
Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
Pembunuh Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup
Krisis Demografi China, Populasi Turun 3,39 Juta Sepanjang 2025
Potongan Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR IAT Ditemukan
Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah
Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
Petugas Haji 2026 Jalani Latihan Semi Militer, Ini Tujuannya
Indonesia Perbarui Ejaan Nama Negara Ada Tailan dan Cad, Ini Daftarnya
Cuaca Ekstrem Jadi Fokus Menko AHY untuk Jaga Transportasi Aman