News

KPK Sebut Kades Korupsi Kecil Tidak Diproses Hukum, ICW: Terlihat Menyederhanakan Masalah

Penulis: Newswire
Tanggal: 03 Desember 2021 - 22:27 WIB
Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA-Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata seperti tidak memahami Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.

Apalagi, praktik korupsi sama sekali tidak memandang mereka merugikan keuangan negara dari nilai uang yang besar maupun kecil.

"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

ICW merespons hal tersebut, lantaran Alexander Marwata mengemukakan, kepala desa yang melakukan korupsi kecil setidaknya tidak dilakukan proses hukum.

Namun, hanya mengembalikan nilai kerugian negara dan sebaiknya diberikan sanksi pemecatan dari jabatannya.

Alasan Kurnia, mungkin secara normal nilai korupsinya kecil. Namun, jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa atau ternyata melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat.

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," ucap Kurnia.

Baca juga: Puluhan Desainer Tampilkan Karya Tren Fesyen 2022

Apalagi, bila yang dimaksud pimpinan KPK Alexander Marwata ingin mendorong restorative justice. Maka, bagi ICW pernyataan Alex jelas keliru.

"Restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," ungkapnya

Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius. Apalagi, tidak menutup kemungkinan malah dimanfaatkan oleh para kepala desa.

"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," kata Kurnia

Dalam temuan ICW terkait anggaran dana desa, diketahui sektor tersebut yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021.

"Jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Kurnia, kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

"Maka korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," katanya.

Tidak Langsung Diproses

Sebelumnya, Alex mengatakan bila ada kepala desa melakukan rasuah diharapkan tidak langsung dilakukan proses hukum.

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alexander Marwata di kanal Youtube KPK, Rabu (1/12/2021).

Alasan yang disampaikan Alex yakni, jika korupsi yang dilakukan kepala desa nilai uangnya tidak begitu besar. Kemudian, dilanjutkan sampai proses pengadilan tentu biayana yang dilakukan penegak hukum cukup besar.

"Artinya apa? Nggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," ucap Alex.

Lebih baik, kata Alex, kepala desa yang kedapatan korupsi mengembalikan uangnya ke negara. Mereka juga diminta untuk langsung dipecat dari jabatannya.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," ungkap Alex.

Bila belum ada aturan terkait memecat kepala desa dan hanya ditentukan dalam persidangan tentunya, kata Alex, masyarakat setempat lebih mempunyai hak untuk menentukan untuk dimusyawarahkan. Ia berharap aturan itu bisa dibuat oleh wakil rakyat di Senayan.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'Nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
  2. Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru
  3. Para Pemain Cadangan Pelita Jaya Jakarta Benamkan Bima Perkasa Jogja 101-67
  4. Profil Syahrini yang Diduga Tengah Hamil Anak Pertama

Berita Terbaru Lainnya

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang