News

Pemerintah Perluas Cakupan Penerima Subsidi Upah

Penulis: Iim Fathimah Timorria
Tanggal: 04 Desember 2021 - 00:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden

Hariajogja.com, JAKARTA – Pemerintah memperluas cakupan wilayah penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Subsidi gaji nantinya tak hanya diterima oleh pekerja terdampak Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Perluasan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang merevisi Permenaker No. 16/2021 yang merupakan perunahan pertama atas Permenaker No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Mengutip Pasal 3 yang mengalami revisi, subsidi upah diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 21 Juni 2021. Penerima BSU juga disyaratkan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun dalam hal pekerja terdampak berada di wilayah dengan upah di atas batas tersebut, maka upah minimum regional menjadi batas maksimal.

Mengutip unggahan Kemenaker dalam media sosial resminya, setidaknya terdapat 7 provinsi dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta. Di antaranya adalah Provinsi Papua dengan rata-rata UM Rp3,6 juta dan Provinsi Kepualauan Riau dengan UM di Kota Batam yang mencapai Rp4,2 juta.

Permenaker terbaru menghapus huruf d ayat 2 dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa penerima BSU harus berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4. Dengan demikian, BSU nantinya tidak terbatas pada wilayah dengan kriteria tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker No. 16/2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Dihapus pula lampiran I Permenaker No. 16/2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker No. 16/2021 ini yaitu penambahan 1 provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker No. 13/2020," kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bupati Gunungkidul Salurkan Bantuan Korban Bencana Tapanuli Tengah
Ekonomi Membaik, 1.337 Keluarga Bantul Keluar dari Program PKH
Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Dua Korban Kapal Tenggelam di Selat Makassar Masih Dicari
Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Damkar Bekasi: Tak Ada Korban
Warga Leihitu Maluku Tengah Memulai Puasa Lebih Awal pada Selasa Ini
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Awal Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari
Satgas Damai Cartenz Tangkap Empat Anggota KKB di Yahukimo
DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
Posisi Hilal di Lombok Masih di Bawah Ufuk, Belum Memenuhi Kriteria
Kemenag Respons Perbedaan Awal Ramadan 1447 H
Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian Menhub Jelang Mudik Lebaran 2026
Ini Prediksi Awal Puasa 2026 di Amerika hingga Asia