News

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri

Penulis: Newswire
Tanggal: 07 Desember 2021 - 13:47 WIB
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Seperti diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dilansir dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
OTT KPK di Banten, Kejagung Benarkan Ada Jaksa Terlibat
Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Letnan Jenderal Rusia Tewas dalam Ledakan Mobil di Moskow
Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun
Awal 2026, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Kecelakaan Bus Tol Krapyak, Polisi Pastikan Sopir Negatif Narkoba
Ini Data Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
Isu Bali Sepi Saat Nataru Dibantah, Wisman Tembus 20 Ribu
Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah
Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai
Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah