News

Jokowi Terbitkan Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 22 Desember 2021 - 13:47 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19, Kamis (16/12 - 2021), dari Istana Merdeka, Jakarta / Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden.

Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. 

Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 2021 ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (22/12/2021), kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.

“Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional,” ditegaskan dalam Pasal 1.

Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas. 

Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 dan kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. 

Grand Design Manajemen Talenta Nasional sendiri disusun untuk periode Tahun 2022-2045 dan terdiri atas tiga bidang yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Selanjutnya, disebutkan di Pasal 5, susunan keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) dengan Wakil Ketua diduduki oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Selanjutnya, terdapat Koordinator Bidang Riset dan Inovasi yang dijabat oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Bidang Seni Budaya yang dijabat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), serta Koordinator Bidang Olahraga yang dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain itu terdapat juga dua belas anggota yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional,” ditegaskan pada Pasal 8.

Adapun, hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas ini meliputi Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 yang diselesaikan paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Keppres ditetapkan.

Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan,” ditegaskan dalam Keppres 21/2021 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Soal Peluang Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini
Pemerintah Diingatkan untuk Mengelola Isu Perang Iran-Israel dengan Bijak
Gelar Rapat Internal, Jokowi Siapkan Langkah Terkait Perang Iran-Israel
Khatib Khotbah Pemilu Curang di Tamanan Bantul Minta Maaf

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pipa PDAM Jebol, Ribuan Pelanggan di Malang Terdampak
  2. Ikut Demo MK, Ibu-Ibu Ini Pilih Makan Bersama di Monas
  3. Festival di Wonosobo-Pekalongan, 24 Balon Udara Dilaporkan Ganggu Rute Pesawat
  4. 1.416 Pemudik Langgar Lalu Lintas Terekam ETLE di Tol Kalikangkung

Berita Terbaru Lainnya

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan