News

Kabar Baik, Polis Nasabah Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life

Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tanggal: 23 Desember 2021 - 15:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan seremonial pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), Rabu (22/12/2021) - Denis Riantiza M

Harianjogja.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai mengalihkan portofolio aset dan polis hasil restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selanjutnya, perseroan akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, setelah izin operasional dikembalikan ke regulator, Jiwasraya pun hanya akan menjadi perusahaan non-asuransi yang menjalankan fungsi utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi.

"Jiwasraya nanti bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi, tapi perusahaan biasa. Kami akan kembalikan izin operasionalnya ke OJK. Setelah itu perusahaan Jiwasraya masih tetapi tergantung dari pemegang saham, apakah selanjutnya dilikuidasi," ujar Mahelan ketika ditemui usai acara seremonial pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, Rabu (23/12/2021).

Bila nantinya perseroan dilikuidasi, kata Mahelan, hasil dari likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayarkan utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi. Namun, belum ada keputusan dari pemegang saham terkait waktu dari rencana tersebut.

"Rencana seperti itu, tapi timeline kan tidak secepat itu, harus ada proses dan diskusi," katanya.

Dia menyebut, total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp37 triliun - Rp38 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90 persen dari total asetnya sekitar Rp12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life. Jiwasraya akan mengelola sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean.

Terhadap polis-polis nasabah, Mahelan menuturkan bahwa sejak awal perseroan telah menawarkan berulang-ulang secara persuasif opsi restrukturisasi. Bagi yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan mengajukan gugatan atau somasi, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Ada pilihan, restrukturisasi, transfer, bail in. Nasabah akan mendapatkan haknya kira-kira kurang lebih 70-80 persen. Tapi kalau misalnya mereka menunggu keputusan likuidasi dan seterusnya, kemungkinan dapatnya sekitar kurang lebih maksimal 10 persen. Itu pilihan mereka. Kami sudah sampaikan dari awal, kami sampaikan di media dan sudah persuasif. Kami hormati keputusan pemegang polis," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
Indonesia Rawan Bencana Tapi Aset yang Diasuransikan Masih Minim
HUT AAMAI ke-33, Menavigasi Ancaman dan Peluang Geopolitik di Industri Asuransi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Beri Dukungan Penuh
Serangan Udara Israel Tewaskan 31 Orang di Gaza Jelang Rafah Dibuka
Lonjakan WNI di Kamboja, KBRI Phnom Penh Percepat Pemulangan
3.248 Huntara Rampung, Satgas Pacu Rehabilitasi Aceh Jelang Ramadhan
Pemerintah Dorong Reformasi Royalti Digital, Menkum Soroti Peran LMKN
KPK Selidiki Dugaan Perusakan Bukti Kasus Kuota Haji 2024
Pemerintah Tegaskan Perang terhadap Saham Gorengan di Pasar Modal
Hari Kedelapan Pencarian, Korban Longsor Bandung Barat Bertambah 10
AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran, Komandan IRGC Ikut Disasar
Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dibuka, KAI Ingatkan Antisipasi Lonjak