News

Kabar Baik, Polis Nasabah Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life

Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tanggal: 23 Desember 2021 - 15:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan seremonial pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), Rabu (22/12/2021) - Denis Riantiza M

Harianjogja.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai mengalihkan portofolio aset dan polis hasil restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selanjutnya, perseroan akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, setelah izin operasional dikembalikan ke regulator, Jiwasraya pun hanya akan menjadi perusahaan non-asuransi yang menjalankan fungsi utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi.

"Jiwasraya nanti bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi, tapi perusahaan biasa. Kami akan kembalikan izin operasionalnya ke OJK. Setelah itu perusahaan Jiwasraya masih tetapi tergantung dari pemegang saham, apakah selanjutnya dilikuidasi," ujar Mahelan ketika ditemui usai acara seremonial pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, Rabu (23/12/2021).

Bila nantinya perseroan dilikuidasi, kata Mahelan, hasil dari likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayarkan utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi. Namun, belum ada keputusan dari pemegang saham terkait waktu dari rencana tersebut.

"Rencana seperti itu, tapi timeline kan tidak secepat itu, harus ada proses dan diskusi," katanya.

Dia menyebut, total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp37 triliun - Rp38 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90 persen dari total asetnya sekitar Rp12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life. Jiwasraya akan mengelola sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean.

Terhadap polis-polis nasabah, Mahelan menuturkan bahwa sejak awal perseroan telah menawarkan berulang-ulang secara persuasif opsi restrukturisasi. Bagi yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan mengajukan gugatan atau somasi, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Ada pilihan, restrukturisasi, transfer, bail in. Nasabah akan mendapatkan haknya kira-kira kurang lebih 70-80 persen. Tapi kalau misalnya mereka menunggu keputusan likuidasi dan seterusnya, kemungkinan dapatnya sekitar kurang lebih maksimal 10 persen. Itu pilihan mereka. Kami sudah sampaikan dari awal, kami sampaikan di media dan sudah persuasif. Kami hormati keputusan pemegang polis," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

HUT AAMAI ke-33, Menavigasi Ancaman dan Peluang Geopolitik di Industri Asuransi
Kinerja Industri Asuransi Berkontribusi Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2025
Generali Indonesia Resmikan Kantor Keagenan di Jogja, Ini Tujuannya
OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Perintahkan Percepatan Kilang Minyak dan Legalitas Sumur Rakya
Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
China Dituduh Bantu Rusia Serang Ukraina dengan Citra Satelit
Baterai Litium Terbakar di Penerbangan Air China
Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
BLT Kesra Cair Besok, Cek Penerimanya di Sini!
Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Gunung Ibu Meletus, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
Polisi Kerahkan Puslabfor Selidiki Kebakaran Kapal Federal II
PM Israel Benjamin Netanyahu Akan Mencalonkan Lagi Tahun Depan