News

Aturan Baru! Seluruh Sekolah Wajib PTM Mulai 2022

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 23 Desember 2021 - 21:57 WIB
Sejumlah siswa mencuci tangannya seusai mengikuti embelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA –Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pembelajaran tatap muka mulai 2022.

Lingkungan satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tahun depan.

Aturan PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan mulai 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Terdapat empat kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB empat menteri tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut dijelaskan seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19. 

BACA JUGA: Liburan Akhir Tahun, Ini 5 Lokasi Sentra Batik Terkenal di Jogja

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," demikian dikutip dari aturan SKB tersebut, Kamis (23/12/2021).

SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut. 

Apabila di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak divaksinasi Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan. 

"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut. 

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kebutuhan PTM terbatas makin tidak terelakkan, sebab sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," ujar Nadiem.

Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.

Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar. 

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Tujuh SD di Jogja Resmi Jadi Sekolah Aman Bencana
Kementerian UMKM Targetkan Usaha Kecil Naik Kelas Lewat Holding UMKM

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Hasto Tegaskan PDIP Ambil Peran Penyeimbang, Bukan Oposisi Pemerintah
IAT Pastikan Tujuh Kru di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros
TNI AU Kerahkan H225M Cari Pesawat ATR IAT Hilang Kontak
Stok Pangan di Sudan Kritis, PBB Minta Dana Mendesak
Tragedi Cape Flats: 8 Orang Tewas dalam Penembakan
KKP Benarkan Tiga Pegawai Jadi Penumpang Pesawat ATR PK-THT
Wali Kota Makassar Turunkan Tim Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500
Partai Gema Bangsa Deklarasi Dukung Prabowo Dua Periode
BNPB Respons Normalisasi Sungai Juwana di Jawa Tengah, Lakukan TMC
Arus Keluar Jakarta Dominasi Ruas MBZ pada Libur Isra Mikraj