News

Menaker Surati para Gubernur yang Tidak Terapkan UMP sesuai Aturan

Penulis: Akbar Evandio
Tanggal: 01 Januari 2022 - 20:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020). - ANTARA / Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengimbau para Gubernur untuk tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turut menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan.

Dia melanjutkan, surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Menaker dan ILO Bahas Program Pekerjaan Layak sebagai Strategi Pembangunan Nasional
Disnaker DIY Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Patuhi UMK 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Golkar Persilakan Bupati Kendal Dico Maju Cagub Jateng
  2. Libur Panjang di Depan Mata, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
  3. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  4. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya