News

Mulai 1 Januari 2022, Ini Kebijakan Pajak Penghasilan Terbaru

Penulis: Hadijah Alaydrus
Tanggal: 02 Januari 2022 - 13:07 WIB
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU No.7/2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5%
3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%

Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.

WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.

Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.

PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%-11%.

Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12%-18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

DJP Buka Layanan SPT Akhir Pekan, Target 10 Juta Pelapor
Pemkab Magelang Optimalkan Opsen PKB untuk Pembangunan
Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
SPT Tahunan 2026 Ramadan, DJP Wanti-wanti Lonjakan Lapor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Konflik Timur Tengah, WHO Catat Serangan ke RS di Iran dan Lebanon
Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
Tegangan Iran-Israel Memanas, China Utus Diplomat Senior
Inggris: Drone Serang RAF Akrotiri di Siprus Bukan dari Iran
Sambut Ramadan, Adira Finance Gelar Expo di Jogja
Iran Tolak Mentah-Mentah Tawaran Mediasi Indonesia Terkait Konflik AS
Prabowo Instruksikan Genjot Riset PLTS dan Kompor Listrik
Kesehatan Menurun, Nadiem Ungkap Potensi Operasi Ulang di Sidang Korup
KPK Bongkar ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq