News

Mulai 1 Januari 2022, Ini Kebijakan Pajak Penghasilan Terbaru

Penulis: Hadijah Alaydrus
Tanggal: 02 Januari 2022 - 13:07 WIB
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU No.7/2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5%
3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%

Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.

WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.

Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.

PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%-11%.

Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12%-18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 287 Wisudawan ISI Solo Dilepas, Ini Pesan Rektor
  2. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sragen Kamis 25 April 2024
  3. Info Jadwal Layanan Samsat Keliling Karanganyar Kamis 25 April 2024
  4. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sukoharjo Kamis 25 April 2024

Berita Terbaru Lainnya

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai