News

Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022

Penulis: Tresia
Tanggal: 03 Januari 2022 - 21:07 WIB
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). - Antara/Yusuf Nugroho

Harianjogja.com, JAKARTA - Harga rokok resmi naik pada Sabtu (1/1/2022). Peraturan kenaikan harga rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok naik sebesar 12 persen atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Dalam konferensi pers pada Senin, 13 Desember 2021, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Sesuai dengan merek rokok yang beredar, harga per bungkus beragam dengan yang tertinggi Rp40.100 per bungkus (isi 20 batang). SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100 per bungkus.

Sebagaimana dilansir Instagram @kemenkeuri, berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022. 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen. 

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen  Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.635, sedangkan, Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700.

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal! Berikut Ciri-cirinya
Kebiasaan Merokok Tingkatkan Resiko Terkena Katarak
Ini Kata Pakar Kesehatan soal Vape Jadi Alat Berhenti Merokok

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Intip Sumber Kekayaan Joe Alwyn yang Sebagian Berasal dari Taylor Swift
  2. PDIP Semarang Belum Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
  3. Viral Video Gerombolan Pemuda bawa Sajam di JLS Salatiga, Ini Kata Polisi
  4. Rising Sun Jadi Lagu Pembuka Konser TVXQ! di Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Ini Perkiraan Nilai Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres
Kabinet Prabowo-Gibran Siapkan Kursi untuk Partai Non Koalisi
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Kelompok Ahli Independen PB Kecam Penghancuran Sistem Pendidikan di Gaza oleh Israel
Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar