News

Simak Cara Membuat Akun untuk Pendaftaran Kartu Prakerja 2022

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tanggal: 05 Januari 2022 - 14:37 WIB
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id - Tangkapan layar prakerja.go.id

Harianjogja.com, JOGJA - Pendaftaran prakerja melalui situs prakerja.go.id sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (5/1/2022).

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa membuat akun terlebih dahulu di bagian dashboard website.

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengikuti seleksi gelombang yang dibuka.

Sebelumnya membuat akun, Anda harus membenuhi syarat sebagai peserta prakerja.

Syarat yang wajib dipenuhi yakni:

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka berikut panduan membuat akun prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password yang Anda miliki untuk mendaftar

3. Buka email notifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing. Kemudian lakukan verifikasi.

4. Jika berhasil, Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
IBM Ubah Arah Rekrutmen, Utamakan Empati dan Analisis di Era AI
Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
Target 19 Juta Lapangan Kerja, Menaker: Ini Kolaborasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BGN Perketat Standar Keamanan Pangan Dapur Program MBG
Bom Rakitan Ditemukan Saat Demo di Rumah Wali Kota New York
Jual Flash Disk Lagu Bajakan di Marketplace Terancam 10 Tahun Penjara
Selamatkan Anak Gajah di Perbatasan, Kemenhut Gandeng Malaysia
Iran Klaim Sukses Luncurkan Rudal Hipersonik Operasi Janji Sejati 4
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis di Media Sosial
Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang
KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta