News

Simak Cara Membuat Akun untuk Pendaftaran Kartu Prakerja 2022

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tanggal: 05 Januari 2022 - 14:37 WIB
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id - Tangkapan layar prakerja.go.id

Harianjogja.com, JOGJA - Pendaftaran prakerja melalui situs prakerja.go.id sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (5/1/2022).

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa membuat akun terlebih dahulu di bagian dashboard website.

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengikuti seleksi gelombang yang dibuka.

Sebelumnya membuat akun, Anda harus membenuhi syarat sebagai peserta prakerja.

Syarat yang wajib dipenuhi yakni:

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka berikut panduan membuat akun prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password yang Anda miliki untuk mendaftar

3. Buka email notifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing. Kemudian lakukan verifikasi.

4. Jika berhasil, Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
IBM Ubah Arah Rekrutmen, Utamakan Empati dan Analisis di Era AI
Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
Target 19 Juta Lapangan Kerja, Menaker: Ini Kolaborasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Jumlah Penumpang ASDP Diprediksi Melonjak 9,4 Persen saat Mudik 2026
Stok BBM dan LPG di Kilang Balongan Aman Jelang Idulfitri 2026
Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia