News

Simak Cara Membuat Akun untuk Pendaftaran Kartu Prakerja 2022

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tanggal: 05 Januari 2022 - 14:37 WIB
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id - Tangkapan layar prakerja.go.id

Harianjogja.com, JOGJA - Pendaftaran prakerja melalui situs prakerja.go.id sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (5/1/2022).

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa membuat akun terlebih dahulu di bagian dashboard website.

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengikuti seleksi gelombang yang dibuka.

Sebelumnya membuat akun, Anda harus membenuhi syarat sebagai peserta prakerja.

Syarat yang wajib dipenuhi yakni:

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka berikut panduan membuat akun prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password yang Anda miliki untuk mendaftar

3. Buka email notifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing. Kemudian lakukan verifikasi.

4. Jika berhasil, Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Menaker Klaim Banyak Lowongan Kerja
Pabrik Rokok HS Buka Peluang Kerja untuk Difabel Tanpa Syarat Rumit
Skema Jam Kerja Baru ASN Jogja Tertunda, Pemkot Tunggu Arahan
Aturan WFH Satu Hari Seminggu Tidak Berlaku bagi Semua Sektor Pekerja

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Trump Klaim Perang Iran Hampir Berakhir, Negosiasi Masih Buntu
Gempa M5,0 Guncang NTB, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
AS Ancam Sanksi Global Terkait Iran, Ketegangan Memanas
Gempa M2,8 Guncang Kendari, Dipicu Sesar Lokal
Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama Strategis di Paris
Meski Diblokade AS, Kapal Tetap Melintas di Selat Hormuz
KPK Dalami Mutasi Hakim Terkait Suap PN Depok
Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
BMKG: Hujan Lebat hingga Petir Mengintai Sejumlah Wilayah
Tokoh Nasional Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno soal UUD 1945