News

Tok! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 11 Januari 2022 - 11:47 WIB
Ferdinand Hutahaean - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.

Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.

"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Menyerang Balik, Ancam Lapor Polisi

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean sempat tidak kooperatif pada saat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Sebelumnya waktu masih menjadi saksi dia masih kooperatif dan mau diperiksa, tetapi ketika sudah naik penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka, dia sempat menolak dengan alasan kesehatan ya," katanya.

Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.

Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.

Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.

"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Polri Sebut Terima 78 Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu
Sepanjang 2023 PN Wonosari Terima 8 Perkara Prodeo
Seorang Perempuan Diduga Palsukan 17 Kehamilan demi Kumpulkan Tunjangan Persalinan dan Cuti Hamil
Polisi Jerman Tangkap Pria Diduga Pembakar Masjid

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Warga Jogja: Enggak Terasa
  2. Masuk Bursa Calon Gubernur Jateng dari Golkar, Ini Mantan Bupati Batang
  3. Calon Pengantin Merapat! Wedding Expo Laras Asri Salatiga Kembali Digelar
  4. Breaking News! Banjir Melanda Kelurahan Sumber Solo

Berita Terbaru Lainnya

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024