News

KPK Janji Kaji Laporan Kasus Gibran dan Kaesang

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 12 Januari 2022 - 16:47 WIB
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @kasesangp

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

"KPK Akan Kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Ghufron, dikutip Rabu (12/1/2022).

Ghufron mengatakan dari penelaahan tersebut nantinya akan dilihat apakah laporan dugaan korupsi oleh Gibran dan Kaesang itu layak disidiki atau tidak. 

"Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," kata Ghufron.

Ghufron memastikan KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. "Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," katanya 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. 

Ali memastikan lembaga antirasuah juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Diketahui, Akademisi Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Periksa OSO dalam Kasus Jet Pribadi Menag
KPK Pastikan Menag Tak Terjerat Pidana Seusai Lapor Jet Pribadi
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, KY Siapkan Sidang Etik

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Razia Ramadan di Johor Malaysia, 6 Pria Ditangkap Termasuk WNI
Skandal Epstein: Eks Dubes Inggris Peter Mandelson Ditangkap
Meksiko Serahkan Puluhan Anggota Kartel Narkoba ke AS Sejak 2025
BRIN Kembangkan Sistem Peringatan Dini Banjir dan Erosi
BGN Larang Monopoli Pemasok di SPPG Program MBG
Praperadilan Yaqut Molor, Hakim Beri Kesempatan Terakhir KPK
Ahli di MK: Diskresioner Menteri Terkait Kuota Haji Amanat konstitusi
Praperadilan Yaqut di PN Jaksel Uji Status Tersangka Korupsi
BMKG Prediksi Hujan Ringan Hingga Petir Melanda Mayoritas Kota Besar
Wang Yi Tegaskan Kesetaraan Kedaulatan di Forum HAM PBB