News

KPK Janji Kaji Laporan Kasus Gibran dan Kaesang

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 12 Januari 2022 - 16:47 WIB
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @kasesangp

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

"KPK Akan Kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Ghufron, dikutip Rabu (12/1/2022).

Ghufron mengatakan dari penelaahan tersebut nantinya akan dilihat apakah laporan dugaan korupsi oleh Gibran dan Kaesang itu layak disidiki atau tidak. 

"Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," kata Ghufron.

Ghufron memastikan KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. "Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," katanya 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. 

Ali memastikan lembaga antirasuah juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Diketahui, Akademisi Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Lainnya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap
KPK Sita Uang Tunai Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan
KPK Bawa Bupati Ponorogo dan Enam Orang Lainnya ke Jakarta Sabtu Pagi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Beri Tiket Wisata Gratis Bagi Penumpang Bandara Dhoho Kediri
92 Layanan Pos Universal Diresmikan untuk Dukung Penyaluran BLT
Mensos Gus Ipul Sebut Soeharto Layak Peroleh Gelar Pahlawan
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Diterbitkan
Kondisi Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Mulai Membaik
Badan Geologi Jelaskan Penyebab 3 Batu Besar Jatuh di Gunung Batu
Penggerebekan Junta di KK Park Dinilai Hanya Pencitraan
Dua Korban Ledakan Masih Dirawat Intensif
Dirut Kena OTT KPK, Peringatan HUT RSUD Ponorogo Ditunda
Turki Terbitkan Surat Tangkap Netanyahu soal Genosida di Gaza