News

Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 13 Januari 2022 - 14:27 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta kampus segera membentuk satgas untuk menangani kekerasan seksual. - Antara/Puspa Perwitasari

Harianjogja.com, JAKARTA - Kampus di seluruh Indonesia diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta perguruan tinggi segera mengimplementasikan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Rabu (12/1/2022).

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji, dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” sambungnya.

Ditegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.

Dia mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

BACA JUGA: UMY Gerak Cepat Periksa Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Bintang pun menekankan bahwa semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Tak hanya pencegahan, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Rektor UNU Gorontalo Bantah Tuduhan Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Dosen
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Tiga Remaja Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur
Kasus Oknum Petugas Damkar yang Melecehkan Anak Kandung Dapat Perhatian dari KemenPPPA

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jokowi batal Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalencana, Gibran Tak Disebut
  2. Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya
  3. UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu
  4. Aniaya Kakak hingga Meninggal, Warga Kalikotes Klaten akan Dicek Kejiwaannya

Berita Terbaru Lainnya

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi