News

Kerugian Negara akibat Korupsi Satelit Kemenhan Rp514,2 Miliar

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 15 Januari 2022 - 14:27 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 mencapai Rp515,2 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa indikasi kerugian ditemukan setelah hasil diskusi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Biaya sewa dari Avanti Communications ltd sebesar Rp491 miliar. Biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar. Kemudian biaya arbitrase Perusahaan Navajo senilai Rp4,7 miliar,” katanya pada konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Itu sebabnya Kejagung memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke proses penyidikan. Febrie menjelaskan bahwa selama seminggu terakhir tim telah memeriksa beberapa pihak.

“Baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” jelasnya.

Dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.

Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.

Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.

“Kemarin kita sdh lakukan expose. Peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08,” terang Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Survei Menunjukkan Mayoritas Masyarakat Pakai Uang THR untuk Belanja
  2. Tambah 3 Orang dalam Sepekan, Total Kematian akibat DBD di Klaten Jadi 12 Orang
  3. Tinggal Diumumkan, Owner Formula 1 Ambil Alih Kejuaraan MotoGP
  4. Indonesia Kirim 900 Payung Udara Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Berita Terbaru Lainnya

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Polisi Dalami Motif Driver Grab yang Memeras dan Mengancam Penumpangnya
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati