News

Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 15 Januari 2022 - 13:47 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan - istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memudahkan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal atau domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.

Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Ternyata Sejak Awal, AS Meragukan Kapasitas Militer Ukraina Melawan Rusia
Viral Bikin Paspor Langsung Jadi dalam Sehari Bayar Lagi Rp1 Juta, Sah atau Tidak?
Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari
Mudah & Praktis! Ini Cara Membuat Paspor Online

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. KILA Kemendikbud Gandeng SD Warga Solo Sosialisasikan Lagu Anak
  2. Prodi Kesehatan Paling Diminati, Ini 30 Prodi UNS Terketat pada SNBP 2024
  3. Bahaya, Mengonsumsi Berlebihan Antibiotik dan Obat Pencahar
  4. Rekomendasi Barang Elektronik untuk Kado Pernikahan

Berita Terbaru Lainnya

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
Infinix Luncurkan 2 Ponsel Premium Harga Terjangkau
Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran