News

Baru 15 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp443 Miliar Harta Luar Negeri Masuk Indonesia

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 16 Januari 2022 - 23:47 WIB
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp443,03 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 15 hari PPS berlaku atau per Sabtu (15/1/2022), nilai harta bersih peserta PPS mencapai Rp2,75 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen atau Rp2,13 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri.

Sisanya atau 22,5 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Melalui PPS, pemerintah memberikan ruang peserta untuk melaporkan harta yang berada di luar negeri dengan tarif khusus, bukan berupa denda seperti biasanya.

"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (16/1/2022) pagi.

Total harta bersih Rp2,75 triliun berasal dari 4.514 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp610 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

BACA JUGA: Manfaat Angin Nitrogen untuk Mobil Anda

Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp317,8 miliar dalam 15 hari pelaksanaan PPS, yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp176,6 miliar atau berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Ketegangan Denmark-AS Meningkat akibat Klaim Greenland
Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809 M
Top Ten News Harianjogja.com pada Senin 5 Januari 2026
Polda NTT Pastikan Jasad Korban Kapal Tenggelam Pelatih Valencia
Trump Ancam Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela
Gudang Farmasi RSUD dr Harjono Ponorogo Terbakar
Jepang Dorong Pemulihan Demokrasi Venezuela Pasca Maduro Ditangkap
SAR Perpanjang Pencarian Korban Kapal Putri Sakinah Labuan Bajo
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026