News

Baru 15 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp443 Miliar Harta Luar Negeri Masuk Indonesia

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 16 Januari 2022 - 23:47 WIB
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp443,03 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 15 hari PPS berlaku atau per Sabtu (15/1/2022), nilai harta bersih peserta PPS mencapai Rp2,75 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen atau Rp2,13 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri.

Sisanya atau 22,5 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Melalui PPS, pemerintah memberikan ruang peserta untuk melaporkan harta yang berada di luar negeri dengan tarif khusus, bukan berupa denda seperti biasanya.

"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (16/1/2022) pagi.

Total harta bersih Rp2,75 triliun berasal dari 4.514 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp610 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

BACA JUGA: Manfaat Angin Nitrogen untuk Mobil Anda

Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp317,8 miliar dalam 15 hari pelaksanaan PPS, yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp176,6 miliar atau berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul
Target Pajak 11 Persen, Kemenkeu Hadapi Tantangan Global
Oleh-Oleh Haji Kini Bebas Pajak, Aturan Baru Berlaku
Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lama, Polisi Buka Alasan di Baliknya
Trump Akui Negosiasi AS-Iran Ada di Jalan Buntu
Visa Petugas Haji Sempat Terkendala Kini Sudah Tuntas
Kasus Ketua Ombudsman Melebar, Muncul Desakan Usut Dugaan Suap Lain
KPK Sebut 8 Titik Rawan Korupsi Muncul di Program MBG
Bakal Ditarif, Selat Hormuz Jadi Sumber Cuan Iran, Nilainya Fantastis
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Didorong Masuk Peradilan Umum