News

Baru 15 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp443 Miliar Harta Luar Negeri Masuk Indonesia

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 16 Januari 2022 - 23:47 WIB
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp443,03 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 15 hari PPS berlaku atau per Sabtu (15/1/2022), nilai harta bersih peserta PPS mencapai Rp2,75 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen atau Rp2,13 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri.

Sisanya atau 22,5 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Melalui PPS, pemerintah memberikan ruang peserta untuk melaporkan harta yang berada di luar negeri dengan tarif khusus, bukan berupa denda seperti biasanya.

"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (16/1/2022) pagi.

Total harta bersih Rp2,75 triliun berasal dari 4.514 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp610 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

BACA JUGA: Manfaat Angin Nitrogen untuk Mobil Anda

Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp317,8 miliar dalam 15 hari pelaksanaan PPS, yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp176,6 miliar atau berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Kemenkeu Integrasikan Pajak, Bea Cukai, dan PNBP
Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
Reformasi Kepatuhan: Cara Target Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif
Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang
Korban Topan di Filipina Tembus 259 Orang, 114 Masih Hilang
Kemenkes Gandeng Psikolog Bantu Pulihkan Trauma Siswa SMA 72
UE Bentuk Badan Intelijen Baru, Pegawai Lama Protes
Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe Diselidiki KPK
Vape Isi Obat Keras Rp42,5 Miliar Terbongkar di Bandara Soetta
20 Prajurit Turki Tewas, Pesawat C-130 Jatuh di Georgia
3 Anggota TNI Diduga Peras Supir Travel Rp30 Juta
Pemuda Gugat UU Nikah, Ingin Cinta Beda Agama Diakui Negara
Siman Sudartawa Siap Lakoni SEA Games Terakhir Sebelum Pensiun