News

Baru 15 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp443 Miliar Harta Luar Negeri Masuk Indonesia

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 16 Januari 2022 - 23:47 WIB
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp443,03 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 15 hari PPS berlaku atau per Sabtu (15/1/2022), nilai harta bersih peserta PPS mencapai Rp2,75 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,5 persen atau Rp2,13 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri.

Sisanya atau 22,5 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Melalui PPS, pemerintah memberikan ruang peserta untuk melaporkan harta yang berada di luar negeri dengan tarif khusus, bukan berupa denda seperti biasanya.

"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (16/1/2022) pagi.

Total harta bersih Rp2,75 triliun berasal dari 4.514 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp610 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

BACA JUGA: Manfaat Angin Nitrogen untuk Mobil Anda

Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp317,8 miliar dalam 15 hari pelaksanaan PPS, yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp176,6 miliar atau berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Gunungkidul, Ini Jadwalnya
KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Kasus Suap Pajak
Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Rel Pantura Pulih, Kereta Api Kembali Melintas di Pekalongan
Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipatok Rp180.000 per Hari
Satwa di Bandung Zoo Diduga Stres, Geopix Minta Evaluasi Mendalam
Putusan MK: Wartawan Hanya Bisa Dipidana Setelah Mekanisme Dewan Pers
Kanada Siap Kirim Pasukan Dukung Pertahanan Greenland
ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Pangkep Terbukti Laik Terbang
Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB
MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur