News

Jogja PPKM Level 2, Mulai 18-24 Januari! WFO 50 Persen, Supermarket Tutup Jam 9

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 18 Januari 2022 - 16:17 WIB
Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 2 hingga 24 Januari 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3(tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Jogja salah satu yang terkena PPKM Level 2.

Dalam aturan yang ditandatanani tertanggal 17 Januari 2022 itu, seluruh masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jogja, dan Bali wajib menerapkan aturan PPKM Level 2.

BACA JUGA: Vaksin Booster untuk Melindungi Warga Jogja

Berikut adalah perincian aturannya:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

Sementara itu untuk sektor esensial seperti  keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi WFO maksimal 75 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 50 persen.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, toko obat dan apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen

c) waktu makan maksimal 60 menit

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

b) Kapasitas maksimal 50 persen

c) Waktu makan maksimal 60 menit

Sejumlah warga bersantai di Hutan Kota, kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (9/1/2022). Kawasan SUGBK terpantau ramai dengan warga yang berwisata maupun berolahraga di tengah perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jawa dan Bali oleh pemerintah hingga 17 Januari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinlan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen atau kapasitas atau 75 lima orang.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

10. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
Kabar Baik, Petani Sleman Bakal Dapat Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi
Musrenbang Kota Magelang 2025 Bahas 7 Isu Strategis, Ini Detailnya
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Berita Terpopuler : Calhaj Termuda Klaten-3 Pelaku Pembunuhan Sukoharjo Dibekuk
  2. Bolone Ilyas Gelar Nonbar Timnas Vs Korsel Nanti Malam, Ini Lokasinya
  3. BSI Gelontorkan Rp180 Miliar Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
  4. 287 Wisudawan ISI Solo Dilepas, Ini Pesan Rektor

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM