News

Hukuman untuk Heru Hidayat Melorot, Jampidsus Perintahkan Jaksa Banding

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 19 Januari 2022 - 15:17 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. - istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait terdakwa Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa putusan hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan bagi masyarakat, karena terdakwa Heru Hidayat telah membuat negara rugi sebesar Rp39,5 triliun dari perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Seharusnya kerugian negara itu bisa bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dia juga mengkritisi beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak konsisten terhadap kasus yang menimpa Heru Hidayat.

BACA JUGA: Mimpi Mommy ASF ke Cappadocia Terwujud: It's Your Dream Mbak, Not Her

Pasalnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup, sementara dalam kasus korupsi PT Asabri divonis nihil.

"Artinya majelis hakim tidak konsisten di dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tapi tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Susul 2 Eks Pejabat Dinkes, Tersangka dari Pihak Swasta Ikut Mengembalikan Uang Korupsi Alkes Karanganyar
Kadis PUPR Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen