News

Hukuman untuk Heru Hidayat Melorot, Jampidsus Perintahkan Jaksa Banding

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 19 Januari 2022 - 15:17 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. - istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait terdakwa Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa putusan hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan bagi masyarakat, karena terdakwa Heru Hidayat telah membuat negara rugi sebesar Rp39,5 triliun dari perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Seharusnya kerugian negara itu bisa bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dia juga mengkritisi beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak konsisten terhadap kasus yang menimpa Heru Hidayat.

BACA JUGA: Mimpi Mommy ASF ke Cappadocia Terwujud: It's Your Dream Mbak, Not Her

Pasalnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup, sementara dalam kasus korupsi PT Asabri divonis nihil.

"Artinya majelis hakim tidak konsisten di dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tapi tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Prabowo Ajak MUI Bersatu Perangi Korupsi
Bibit Nanas Dikorupsi, Kejaksaan Sita Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Skema Fee Rp850 Juta dalam Kasus Eksekusi Lahan PN Depok
KPK Sita Rp850 Juta dari OTT Hakim PN Depok

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menkop Resmikan Produk UMKM HIPMI DIY Masuk Gerai KDKMP
Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
BPBD Catat 43 Bangunan Dampak Gempa di Pacitan Jatim
Presiden Prabowo ke Malang Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU
Jimly: Adies Kadir Sah Jadi Hakim MK Tapi Ini Persoalan Etika
Siklon Penha Picu Banjir dan Longsor di Filipina, 8 Orang Meninggal
HPN 2026, PWI Dorong Regenerasi Wartawan Perempuan
Prabowo Ajak MUI Bersatu Perangi Korupsi
Baznas Umumkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp50 Ribu, Ini Penjelasannya